nusabali

Dana Desa Anjlok hingga 74,88 Persen

  • www.nusabali.com-dana-desa-anjlok-hingga-7488-persen

DENPASAR, NusaBali - Dana Desa untuk 27 desa di Kota Denpasar pada tahun 2026 mengalami penurunan sangat signifikan.

Berdasarkan data sementara yang diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar dari pemerintah pusat, total Dana Desa yang dicairkan pusat anjlok hingga 74,88 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2025, Kota Denpasar menerima Dana Desa sebesar Rp39.896.439.000. Namun pada 2026, jumlah tersebut merosot tajam menjadi hanya Rp10.020.733.000. Akibatnya, setiap desa yang sebelumnya menerima rata-rata lebih dari Rp1 miliar, kini hanya memperoleh sekitar Rp300 juta.

Kepala Dinas PMD Kota Denpasar, I Wayan Budha, Kamis (22/1), mengungkapkan, hampir seluruh desa di Denpasar menerima Dana Desa sebesar Rp373.456.000. Sementara Desa Dauh Puri Kangin mendapatkan lebih rendah, yakni Rp310.877.000, sesuai hasil perhitungan dari pemerintah pusat. “Semua desa menerima Rp 373.456.000. Kecuali, untuk Dauh Puri Kangin menerima Rp 310.877.000, itu sesuai perhitungan dari pusat,” ujar Budha.

Meski demikian, Budha menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara. Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum final penetapan Dana Desa tahun 2026. “Kami masih menunggu PMK. Informasi sementara yang kami terima seperti itu. Ada juga informasi dana ditahan untuk membiayai pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih, tapi itu masih belum pasti,” jelasnya.

Penurunan Dana Desa ini dipastikan berdampak besar terhadap pelaksanaan program-program desa di Kota Denpasar. Pasalnya, penggunaan Dana Desa telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes), termasuk untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), penanganan stunting, hingga program kesehatan masyarakat. “Tentu berdampak. Dengan pengurangan sebesar itu, sementara penggunaannya sudah diatur, seperti untuk BLT-DD, stunting, dan kesehatan, otomatis ruang fiskal desa menjadi sangat terbatas,” tegas Budha.

Sebagai langkah antisipasi, kata Budha, DPMD Kota Denpasar mengarahkan desa untuk mengoptimalkan dana Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPR) dan Retribusi Daerah. Pada tahun 2026, kata dia, total BHPR yang dialokasikan untuk desa di Denpasar mencapai Rp 177.988.997.128. “Kami arahkan pemerintah desa agar penggunaan dana BHPR lebih difokuskan untuk penanganan lingkungan, terutama penanganan sampah,” ujar mantan Camat Denpasar Selatan ini.mis

Komentar