nusabali

Angkat 1.721 PPPK Paruh Waktu, Denpasar Kaji Perlindungan Sosial

  • www.nusabali.com-angkat-1721-pppk-paruh-waktu-denpasar-kaji-perlindungan-sosial

DENPASAR, NusaBali - Pemerintah Kota Denpasar resmi mengangkat sebanyak 1.721 staf menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang mulai efektif bertugas per 1 Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi solusi sementara bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh, namun tetap dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Denpasar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Wayan Sudiana, menegaskan bahwa seluruh PPPK paruh waktu tersebut telah mengantongi surat keputusan (SK) dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. “Di lingkungan Pemkot Denpasar terdapat 1.721 PPPK paruh waktu. Per 1 Januari mereka telah bertugas sesuai SK yang diterbitkan,” ujarnya, Rabu (21/1).

Sudiana menekankan, istilah paruh waktu kerap disalahartikan sebagai pengurangan jam kerja. Faktanya, para pegawai ini tetap bekerja penuh seperti sebelumnya, dengan beban tugas dan tanggung jawab yang tidak berbeda dari pegawai lain. Perbedaan mendasar hanya terletak pada status kepegawaian dan sistem penggajian.

“Mereka tetap bekerja penuh. Yang membedakan hanyalah skema penggajian yang masih mengikuti pola tenaga kontrak atau honorer, belum setara dengan PPPK penuh,” jelasnya. 

Skema ini, lanjut Sudiana, diterapkan sebagai jalan tengah sambil menunggu kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN.

Di sisi lain, kebijakan ini memunculkan perhatian serius terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu. Penjabat Sekda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya mengemukakan bahwa hingga kini Pemkot Denpasar masih mengkaji regulasi yang tepat agar hak-hak perlindungan sosial para pegawai tersebut tetap terpenuhi.

“Kami sedang mencari dasar regulasi yang kuat terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu ini. Saat ini tengah dibahas bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar, baik dari sisi administratif maupun teknis,” kata Eddy Mulya.

Dia menegaskan, kajian ini menjadi penting agar tidak terjadi kekosongan perlindungan, mengingat para PPPK paruh waktu tetap bekerja penuh dan memiliki risiko kerja yang sama. Pemkot Denpasar pun berharap kebijakan perlindungan jaminan sosial ini dapat diseragamkan di seluruh Bali, sehingga tidak menimbulkan perbedaan perlakuan antardaerah.

“Harapannya nanti ada pola yang sama se–Bali, sehingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi PPPK paruh waktu di semua kabupaten/kota,” imbuhnya.

Eddy Mulya menambahkan, ribuan PPPK paruh waktu ini tersebar di seluruh perangkat daerah di Kota Denpasar dan telah memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan. Ke depan, Pemkot Denpasar berkomitmen terus mengawal status dan kesejahteraan mereka sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. 7 mis

Komentar