nusabali

Ranperda Penyertaan Modal BPD Bali Disahkan

  • www.nusabali.com-ranperda-penyertaan-modal-bpd-bali-disahkan

DENPASAR, NusaBali - DPRD Bali mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (21/1).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, didampingi Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi. Turut hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra, anggota dewan, staf ahli, dan OPD terkait lainnya. Perda yang membuat kepemilikan saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di BPD Bali kini mencapai Rp 839,912 miliar ini disahkan hanya dalam waktu sekitar satu pekan sejak pertama kali diajukan Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna pada 14 Januari 2026 lalu.

Laporan akhir pembahasan Ranperda dibacakan Wakil Koordinator Pembahas, Gede Kusuma Putra. Ia menjelaskan, seluruh tahapan pembahasan telah dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, mulai dari pembahasan di tingkat panitia hingga pembahasan akhir di rapat paripurna. Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan secara struktur, Ranperda ini telah disusun secara lengkap dan sistematis. 

“Batang tubuh Ranperda terdiri atas 6 bab dan 10 pasal yang mengatur ketentuan umum, penambahan penyertaan modal daerah, kewajiban dan hak, hasil usaha, pengawasan, hingga ketentuan penutup,” katanya saat membacakan laporan akhir pembahasan. Ia juga menyampaikan bahwa DPRD Bali melakukan penyempurnaan substansi, termasuk penambahan dasar hukum pada bagian mengingat, yang merujuk pada sejumlah peraturan daerah terkait perubahan bentuk badan hukum BPD Bali dan penambahan penyertaan modal daerah yang telah dilakukan sebelumnya.

Dalam Pasal 3 Ranperda, DPRD Bali menegaskan struktur permodalan PT Bank BPD Bali. “Jumlah modal dasar yang ditetapkan pada PT Bank BPD Bali sebesar Rp 7 triliun,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Bali itu. Ia melanjutkan, modal tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh oleh seluruh pemegang saham sebesar Rp 2,880 triliun, sementara modal yang telah disetorkan oleh Pemerintah Provinsi Bali mencapai Rp 839,912 miliar. Penambahan penyertaan modal daerah ini dinilai sebagai langkah strategis menyusul kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana menghapus kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 bagi bank dengan modal inti Rp 3 triliun hingga Rp 6 triliun. Kebijakan tersebut mendorong bank-bank daerah untuk memperkuat struktur permodalannya agar mampu bersaing di tengah dinamika industri perbankan nasional.

Gubernur Bali Wayan Koster usai pengesahan Ranperda ini mengatakan Bank BPD Bali berada dalam jajaran bank pembangunan daerah terbaik di Indonesia, baik dari sisi kinerja keuangan, efisiensi, maupun tata kelola. Koster menyampaikan, dinamika yang terjadi selama pembahasan ranperda justru menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat regulasi strategis di sektor keuangan daerah. Menurutnya, seluruh pandangan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi catatan penting dalam implementasi kebijakan ke depan.

“Ini menunjukkan komitmen dan rasa tanggung jawab bersama pemerintah provinsi dan DPRD untuk menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Gubernur Koster. 

Dalam forum tersebut, dia menegaskan penambahan penyertaan modal bukan sekadar keputusan politik anggaran, melainkan bentuk kepercayaan pemerintah daerah terhadap kinerja BPD Bali yang dinilainya sangat baik. Sebagai tanda bukti, Koster memaparkan secara rinci kinerja BPD Bali dengan membandingkannya dengan bank pembangunan daerah lain di Indonesia.

Berdasarkan data aset, Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) berada di posisi teratas dengan aset sekitar Rp 181 triliun, disusul Bank Jatim Rp 107 triliun, Bank Jateng Rp 92 triliun, Bank Jakarta Rp 89 triliun, serta Bank Kalimantan Timur dan Utara sekitar Rp 51 triliun, Bank Sumut Rp 50 triliun dan BPD Bali berada di peringkat ketujuh total aset lebih dari Rp 42 triliun. Di bawahnya ada Bank Sumsel-Babel, Bank Papua dan Bank Nagari.

Meski berada di peringkat ketujuh dari sisi aset, Koster menegaskan bahwa kinerja BPD Bali justru menonjol dari sisi laba. Hingga tutup buku 31 Desember, bank kebanggaan masyarakat Bali ini mencatatkan laba bersih sekitar Rp 1,1 triliun. Capaian tersebut bahkan melampaui bank lain yang memiliki aset lebih besar dari BPD Bali. 

Kinerja BPD Bali juga tercermin dari tingkat kredit bermasalah yang sangat rendah. Rasio non-performing loan (NPL) net BPD Bali tercatat sekitar 0,02 persen, terendah di antara seluruh bank pembangunan daerah. Kondisi ini menunjukkan kualitas penyaluran kredit yang sangat baik serta kedisiplinan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran. 7 tra

Komentar