nusabali

PHK 2025 Tembus 88.519 Orang

  • www.nusabali.com-phk-2025-tembus-88519-orang

Ketegangan geopolitik sejak awal 2025 berdampak langsung pada kinerja ekspor-impor dan industri dalam negeri.

JAKARTA, NusaBali
Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2025 melonjak signifikan dan menjadi alarm serius bagi kondisi ketenagakerjaan nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah korban PHK pada Januari–Desember 2025 mencapai 88.519 orang, meningkat lebih dari 10 ribu orang dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 77.965 orang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa dinamika geopolitik global menjadi salah satu faktor utama yang memicu lonjakan PHK tersebut. Ketegangan geopolitik sejak awal 2025 berdampak langsung pada kinerja ekspor-impor dan industri dalam negeri. “Pertama ada tekanan juga dari ekspor-impor, ya, itu pasti. Kondisi dunia di awal 2025 terutama sampai semester I masih ada dinamika cukup tinggi di geopolitik, pasti itu pengaruh ke ekspor,” kata Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).

Berdasarkan data Kemnaker, seluruh korban PHK tahun 2025 tersebut merupakan pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Dari sisi sektor, industri manufaktur masih menjadi salah satu bidang yang paling terdampak pemutusan hubungan kerja.

Indah menegaskan, persoalan PHK tidak bisa ditangani oleh Kemnaker semata. Diperlukan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor, mengingat banyak faktor yang memengaruhi terjadinya PHK. “Mengatasi PHK itu bukan cuma tugas Kementerian Ketenagakerjaan. Banyak faktor yang menjadi pengaruh atau penyebab PHK. Jadi pasti ada koordinasi dan kolaborasi bersama,” ujarnya.

Untuk menekan angka PHK dan pengangguran, terutama di kalangan usia produktif, Kemnaker mengakselerasi sejumlah program. Di antaranya Magang Nasional bagi pencari kerja terdidik, serta pelatihan vokasi yang melibatkan serikat pekerja.  “Ada Magang Nasional bagi para penganggur baru yang terdidik. Lalu pelatihan-pelatihan termasuk melibatkan serikat pekerja. Tadi Pak Menteri bilang akan dimasifkan di tahun ini,” kata Indah.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyoroti persoalan disparitas upah yang dinilai masih menjadi tantangan besar dan tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Ia mengakui, kesenjangan upah antardaerah masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah pada 2026. “Disparitas itu memang menjadi tantangan kita dan itu tidak bisa selesai dalam satu tahun,” ujar Yassierli.

Sebagai langkah awal, pemerintah menetapkan indeks atau jangkauan koefisien alfa sebesar 0,5 hingga 0,9 dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan formulasi UMP berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien alfa. Dengan formulasi tersebut, kenaikan UMP tahun 2026 diproyeksikan berada pada kisaran 5–7 persen. Menaker menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat mempersempit disparitas upah di masing-masing provinsi.

Selain implementasi PP 49/2025 yang merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Kemnaker juga menilai pentingnya penguatan kapasitas Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Lembaga ini diharapkan mampu merekomendasikan kebijakan pengupahan yang lebih komprehensif. Langkah lain yang dinilai krusial adalah penyediaan data KHL hingga tingkat kabupaten/kota. 7ant

Komentar