nusabali

Budiman Tiang Lepas dari Tuntutan Hukum, JPU Akan Mengajukan Banding

  • www.nusabali.com-budiman-tiang-lepas-dari-tuntutan-hukum-jpu-akan-mengajukan-banding

DENPASAR, NusaBali - Sidang putusan kasus penggelapan investasi properti mewah The Umalas Signature/The One Umalas dengan terdakwa Budiman Tiang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/1).

Majelis hakim diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, memutuskan Budiman Tiang dilepas dari segala tuntutan hukum. 

Hakim menilai apa yang menjadi masalah antara Budiman Tiang dengan dua warga negara (WN) Russia Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov adalah murni urusan keperdataan. Penasihat hukum terdakwa dari Berdikari Law Office Gede Pasek Suardika mengapresiasi putusan majelis hakim yang memaksimalkan fakta sidang sebagai dasar putusan.

"Kami apresiasi majelis hakim setinggi-tingginya, tidak sia-sia baik JPU, majelis hakim maupun penasihat hukum menggali fakta dan menemukan keadilan sampai pernah bersidang hingga pukul 03.00 Wita dini hari. PN Denpasar masih terasa taksu keadilannya," ujar Pasek Suardika usai sidang.

Tim kuasa hukum Budiman sejak awal menilai perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Mereka menyebut dakwaan JPU I Dewa Gede Anom Rai cacat formil maupun materil. “Dakwaan ini kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap. Bahkan penggabungan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tanpa pemisahan yang tegas telah menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Pasek Suardika. 

Kuasa hukum menegaskan seluruh transaksi terkait proyek The Umalas Signature di Kerobokan, Badung, dilakukan berdasarkan perjanjian sah di hadapan notaris. Budiman disebut sebagai pemilik sah tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sementara kerja sama dengan PT Samahita Umalas Prasada (SUP) juga dibuat resmi.

Pengambilalihan kembali proyek oleh Budiman, menurut mereka, dilakukan karena PT SUP dianggap wanprestasi. “Kalaupun ada sengketa, itu jelas perdata. Tidak ada unsur pidana dalam tindakan klien kami,” tegas Pasek Suardika.

Dalam dakwaan, Budiman disebut secara alternatif melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia diduga menggunakan dana investor tanpa izin, termasuk menarik Rp 14,64 miliar dari rekening proyek vila The Umalas Signature, menyewakan salah satu unit vila senilai Rp 61,3 juta, hingga mengganti nama proyek menjadi The One Umalas dengan menunjuk perusahaan baru sebagai pengelola.

Tindakan itu disebut menimbulkan kerugian bagi PT Samahita Umalas Prasada (SUP) senilai Rp 179 miliar, serta merugikan 143 investor yang sudah melunasi pembelian unit vila namun belum menerima serah terima.

Menanggapi keputusan majelis hakim jaksa I Dewa Gede Anom Rai menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya banding. “Kami akan lakukan upaya kasasi,” ujarnya.7 adi

Komentar