Polres Badung Optimalkan Cakrawasi Awasi WNA
MANGUPURA, NusaBali - Polres Badung optimalkan penggunaan aplikasi Cakrawasi untuk mendata Warga Negara Asing (WNA). Pendataan lewat aplikasi yang diluncurkan 19 Desember 2025 itu bertujuan memperketat pengawasan, sehingga dapat menekan WNA melakukan tindak kriminal.
Munculnya aplikasi ini dilatarbelakangi banyaknya WNA terlibat kasus kriminal di Bali. Data dari Polda Bali mengungkapkan kasus kriminal yang melibatkan WNA beberapa tahun terakhir terus meningkat. Tahun 2024 sebanyak 445 kasus dan 522 kasus tahun 2025. Ratusan kasus yang melibatkan WNA itu kerap beroperasi di hunian tidak resmi.
Peluncuran aplikasi ini berlandasan hukum. Antara lain, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 6 Tahun 2011 jo. UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, serta Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Sistem ini juga menguatkan pelaksanaan Pasal 72 dan Pasal 117 UU Keimigrasian yang mewajibkan pengelola penginapan melaporkan data tamu asing kepada aparat berwenang.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, sejak aplikasi ini beroperasi, sudah mendata 1.000 WNA. "Hingga saat ini, lebih dari 1.000 orang WNA berhasil didata dan terintegrasi secara terpusat,” ungkap AKBP Joseph usai simakrama dengan wartawan di Mapolres Badung, Selasa (20/1) siang.
Pendataan dilakukan di sejumlah lokasi seperti di bandara, hotel, penginapan, guest house, safe house, vila, dan tempat akomodasi lainnya. Dalam hal ini petugas intelijen dari kepolisian bekerja sama dengan pengusaha akomodasi.
"Para pengusaha diminta untuk memberikan data pengunjung, khususnya wisatawan atau WNA. Data mereka kemudian diunggah ke dalam aplikasi Cakrawasi oleh petugas," jelas Kapolres.
Apakah ini tidak melanggar ? Kapolres mengatakan tidak ada masalah, karena pendataan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan para pengusaha serta didukung oleh aturan perundang-undangan. Data yang dihimpun terbatas pada identitas, lama tinggal, serta pekerjaan, tanpa memantau aktivitas pribadi secara detail.
"Pendataan tersebut menjadi kewajiban bagi para pelaku usaha penginapan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Badung. Hal ini juga dilakukan sebagai langkah antisipasi, mengingat sejumlah gangguan kamtibmas belakangan melibatkan warga negara asing," beber mantan Kapolres Karangasem ini.
Kapolres dengan tegas mengatakan tidak ragu menindak setiap pelanggar baik WNA maupun warga lokal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu dilakukan demi terciptanya situasi yang kondusif dan aman di Kabupaten Badung. "Kami tegaskan bahwa siapapun pelanggarnya, baik WNA maupun warga lokal, akan diproses sesuai hukum apabila menimbulkan bahaya atau kecelakaan," tututr perwira melati dua dipundak ini.7 p
Komentar