nusabali

Pemprov Bidik PAD Rp 300 M Per Tahun

Dari Penyertaan Modal di BPD Bali

  • www.nusabali.com-pemprov-bidik-pad-rp-300-m-per-tahun

DENPASAR, NusaBali - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali bukan sekadar kebijakan finansial, melainkan strategi jangka panjang untuk memperkuat pendapatan daerah yang stabil dan minim risiko.

Hal itu ditegaskannya saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Bali di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (20/1).

Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, didampingi Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra. Turut hadir para anggota dewan, staf ahli, dan OPD terkait lainnya.

Gubernur Koster menegaskan, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPD Bali bukanlah kebijakan baru. Sebelumnya, Pemprov Bali telah beberapa kali mengajukan perda serupa, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2014, 2015, dan 2021, yang seluruhnya telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta arahan Kementerian Dalam Negeri.

“Ranperda yang kita ajukan ini bukan hal baru, karena memang sebelumnya sudah ada. Hanya sekarang penambahannya relatif kecil, yaitu Rp 445 miliar,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini. Ia menjelaskan, mekanisme penyertaan modal tersebut telah dibahas dan disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Bali, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Salah satu poin utama penambahan penyertaan modal adalah penggunaan aset tanah milik Pemprov Bali senilai Rp 145 miliar dalam bentuk inbreng. Aset tersebut telah melalui proses appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga independen dan telah disetujui dalam RUPS serta masuk dalam rencana bisnis BPD Bali yang mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Gubernur Koster, aset tanah tersebut sebelumnya tidak memberikan manfaat ekonomi. Dengan skema penyertaan modal, aset senilai Rp 145 miliar itu justru mampu menghasilkan dividen minimal 25 persen per tahun, atau sekitar Rp 36 miliar. “Dulunya kita tidak dapat apa-apa. Sekarang dengan penyertaan ini, tanpa keluar uang cash, kita dapat Rp 36 miliar per tahun. Ini matematika ekonomi yang harus kita jalankan,” tegas Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Koster juga menyinggung banyaknya aset tanah Pemprov Bali yang selama ini terbengkalai dan tidak produktif. Ia menegaskan saat ini Pemprov tengah menertibkan seluruh aset daerah, baik untuk dimanfaatkan secara ekonomi maupun dihibahkan kepada desa adat jika tidak strategis. “Kalau tidak diberdayakan untuk kepentingan infrastruktur atau tidak punya nilai ekonomi, lebih baik dihibahkan ke desa adat. Sepuluh are di desa adat jauh lebih bernilai daripada sertifikat atas nama provinsi tapi ‘ngoyong’ (diam),” ujar Gubenur Bali dua periode ini.

Selain inbreng aset tanah, penambahan penyertaan modal juga bersumber dari kerja sama pemanfaatan lahan Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua. Koster mengungkapkan, sebelumnya lahan tersebut hanya disewa Rp 6–7 miliar per tahun dan bahkan sempat tidak dibayar selama bertahun-tahun. Setelah dilakukan evaluasi dan pemutusan kerja sama lama, Pemprov Bali melakukan kerja sama baru dengan nilai sewa melonjak menjadi Rp 57 miliar per tahun untuk jangka waktu 30 tahun, ditambah skema bagi hasil pendapatan. 

Dana tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai penyertaan modal sebesar Rp 300 miliar ke BPD Bali. Dengan dividen minimal 25 persen, penyertaan ini diproyeksikan menghasilkan Rp 75 miliar per tahun. “Kalau kita taruh di BPD, aman. Tidak ada risiko cuaca buruk, bisnis lesu, tetap dapat Rp 75 miliar per tahun,” kata Koster.

Dengan tambahan penyertaan Rp 445 miliar, total penyertaan modal Pemprov Bali di BPD Bali akan meningkat dari Rp 839 miliar menjadi sekitar Rp 1,28 triliun. Dari jumlah tersebut, Pemprov Bali diproyeksikan memperoleh dividen lebih dari Rp 300 miliar per tahun sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Koster menegaskan, penyertaan modal tersebut bersifat permanen dan tidak boleh ditarik. Yang dapat dimanfaatkan hanya dividennya, sementara pokok penyertaan tetap disimpan untuk memperkuat permodalan BPD Bali. “Ini supaya gubernur ke depan punya sumber pendapatan yang aman dan berkelanjutan,” tutur mantan Anggota DPR RI tiga periode ini. Menanggapi masukan fraksi terkait pengawasan, Koster menegaskan pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan terhadap realisasi penyertaan modal, bukan operasional bank. 7 tra

Komentar