Kontraktor Lokal Layangkan Somasi ke Pengembang Vila di Pecatu
MANGUPURA, NusaBali.com — Sebuah perusahaan kontraktor lokal di Bali berinisial PT Biputra Multi Kreasindo (BMK) melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Nawasena & Partners melayangkan somasi kepada perusahaan pengembang vila berinisial DJP atau PT BCS. Somasi tersebut terkait dugaan tunggakan pembayaran atas pekerjaan pembangunan sejumlah vila di kawasan Pecatu, Kabupaten Badung.
Kuasa hukum PT BMK, Eka Putrawan, SH, mengatakan kliennya sebelumnya dipercaya mengerjakan pembangunan beberapa unit vila, yakni Vila Arin Grin 1, Arin Grin 2, dan Vila Arin Grin 5. Kerja sama tersebut didasarkan pada kontrak tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak pada 24 Juni 2025.
Menurut Eka, dalam pelaksanaannya klien mereka telah mengerjakan proyek sesuai dengan kesepakatan kontrak, termasuk sejumlah pekerjaan tambahan (additional works). Progres pembangunan di Vila Arin Grin 1 dan Vila Arin Grin 2 masing-masing disebut telah mencapai sekitar 40 persen.
Hal senada disampaikan Dwiky Hutagalung, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum PT BMK. Ia menyebutkan seluruh pekerjaan yang dilakukan kliennya telah mendapatkan persetujuan dari pengawas proyek yang ditunjuk oleh pihak pengembang.
“Tagihan resmi sudah disampaikan sejak 25 September 2025 dengan total nilai sekitar Rp168,5 juta. Namun hingga akhir Desember 2025, pembayaran tersebut belum diterima klien kami,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Pihak kontraktor juga mengaku telah melakukan upaya penagihan secara berulang, baik melalui komunikasi langsung kepada pimpinan PT BCS yang diketahui merupakan warga negara asing berinisial DE, maupun melalui surat resmi. Namun hingga saat ini, menurut kuasa hukum, belum ada tanggapan atau kejelasan dari pihak pengembang terkait tagihan tersebut.
Tim kuasa hukum menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi klien mereka. Karena itu, somasi dilayangkan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara hukum dan untuk meminta kejelasan tanggung jawab pembayaran sesuai kontrak kerja sama.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Albert Pangaribuan, SH, mengatakan melalui somasi tersebut pihak pengembang diminta melunasi kewajiban pembayaran dalam jangka waktu tujuh hari sejak somasi diterima.
“Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada penyelesaian, kami mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Komentar