nusabali

Gondol Drone Majikan, Karyawan Diringkus

  • www.nusabali.com-gondol-drone-majikan-karyawan-diringkus

Seorang karyawan toko bangunan, Anwar Afandi alias Anwar, 32, ditangkap anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat di Jalan KDP Slamet, Kediri, Jawa Timur, Jumat (10/11) malam lalu.

Ditangkap Saat Kabur ke Kampung Halaman


DENPASAR, NusaBali
Anwar diringkus setelah lakukan aksi pencurian satu unit drone milik majikannya di Jalan Buana Kubu No 43, Monang Maning, Denpasar. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 17 juta. Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu Aan Saputra RA mengungkapkan, penangkapan pria kelahiran Desa Sambi Pondok, Kecamatan Sedayu, Gersik, Jawa Timur ini setelah menindaklanjuti laporan dari Paulo Rosky Mailenzu,35 di Mapolsek Denbar pada Minggu 5 November lalu.

Dalam laporan itu, korban Paulo kehilangan satu buah drone jenis djiP4 dan 1 buah HP Samsung dari tokonya yang terletak di Jalan Buana Kubu No 43, Monang Maning, Denpasar. Menurut pengakuan korban, sebelum raib digondol maling, drone tersebut sedang dicas di dalam toko bangunan miliknya. Namun, saat itu korban keluar jalan-jalan.

Nah, sekembalinya ke toko, korban menemukan drone miliknya sudah hilang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap karyawan yang ada di TKP. Terungkap saat drone itu hilang, tersangka Anwar juga ikut menghilang. "Setelah beberapa kali dihubungi, si Anwar ini sudah menghilang. Sehingga kecurigaan pun mengarah pada Anwar," beber Iptu Aan, Sabtu (11/11).

Petugas Reskrim yang dipimpin Iptu Aan ini lalu mendalami lokasi tempat tinggal dan asal tersangka. Dalam penyelidikan, diketahui tersangka sudah berada di kampung halamannya Kediri, Jatim. Sehingga, pada Jumat (10/11) pagi, tim bergerak dan melakukan penelusuran terhadap tersangka. Untuk mengelabui petugas, tersangka tidak langsung pulang ke rumahnya. Ia justru bersembunyi di Kota Kediri dan memilih untuk tidur di emperan toko.

Nah, saat sedang tidur itulah, petugas menangkapnya dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang tunai Rp 656.2000 yang merupakan sisa hasil penjualan drone di Klaten, Jawa Tengah serta satu buah HP Samsung hitam. "Saat ditangkap, BB sudah tidak ada lantaran sudah dijual kepada seseorang di Klaten. Makanya tim kembali bergerak mencari BB itu, " beber perwira lulusan Akpol 2012 ini.

Namun, dalam penelusuran BB drone tersebut, petugas kehilangan jejak lantaran tersangka tidak mengetahui keberadaan pembeli. Pasalnya, mereka melakukan transaksi langsung. Karena menemukan jalan buntu, pelaku Anwar langsung dikeler ke Mapolsek Denbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Anwar dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. *dar

Komentar