nusabali

Maling Residivis Spesialis Pembobol Sekolah Dijuk

  • www.nusabali.com-maling-residivis-spesialis-pembobol-sekolah-dijuk

NEGARA, NusaBali - Maling residivis spesialis bobol sekolah berinisial DS, 49, diringkuas aparat Satreskrim Polres Jembrana. Lelaki asal Jember, Jawa Timur yang berdomisili di Tabanan itu disergap petugas di pinggir Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, pada Jumat (16/1) dini hari pukul 04.00 WITA. Terungkap tersangka beraksi di 11 Sekolah Dasar (SD) di wilayah Gumi Makepung.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat gelar jumpa pers di Gedung Auditorium Jembrana (Kantor Sementara Polres Jembrana), Selasa (20/1), mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka setelah menerima banyak  laporan kehilangan barang inventaris sekolah. Aksi terakhir DS terdeteksi di SD Negeri 4 Medewi, Kecamatan Pekutatan, pada Kamis (8/1) pagi lalu. 

Berdasarkan jejak yang ditinggalkan, Tim Opsnal mendeteksi jejak tersangka. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi  berhasil menangkap tersangka di pinggir Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Jumat (16/1) dini hari pukul 04.00 WITA. "Dari hasil interogasi, tersangka DS mengakui telah membobol 11 sekolah dasar di Jembrana dalam kurun waktu sejak bulan Juli 2025," ucap AKBP Citra didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana.

Selian mengacak-acak sekolah di Kabupaten Jembrana, pelaku DS ini juga diduga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Tabanan dan Buleleng. Hal ini terungkap dari pola perjalanan tersangka dan koordinasi antarpolres yang kini tengah dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana.

"Tersangka juga mengaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah Tabanan dan Buleleng. Namun, saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Polres di dua kabupaten tersebut untuk mencocokkan laporan kejadian," ujar AKBP Citra.

Modus operandi yang dijalankan DS tergolong sangat terencana, yakni dengan memetakan lokasi sekolah yang sepi dan minim pengawasan pada siang hari, lalu beraksi pada dini hari. Tersangka merusak pintu atau jendela menggunakan obeng dan tang yang telah disiapkan. 

Dari serangkaian aksi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4964 GBS, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah (tanpa nopol), sebuah obeng, sebuah tang jepit, sebuah pisau lipat, sebuah penutup muka warna hitam, dan sebuah tali karet ban warna hitam.

Adapula barang bukti inventaris sekolah yang merupakan hasil kejahatan pelaku, seperti satu unit laptop merek Acer, 5 unit printer, 4 unit mesin pemotong rumput, 2 unit speaker aktif besar, 3 unit speaker aktif kecil, audio mixer dan mesin equalizer, mic, kabel roll, tabung gas LPG 3 kg hingga sebuah karpet. 

"Selain itu, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 15.400.000 yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian. Pengakuannya ada laptop dan proyektor yang sudah dijual dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap AKBP Citra.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. Berkaca dari kejadian itu, AKBP Citra pun mengimbau pihak sekolah  untuk meningkatkan sistem pengamanan internal. 

"Kami sangat menyayangkan fasilitas pendidikan menjadi sasaran. Pihak sekolah kami minta memperkuat pengamanan dengan CCTV, gembok standar tinggi. Pastikan tidak ada barang elektronik berharga yang ditinggalkan di ruangan tanpa pengawasan ketat saat hari libur atau malam hari," tegas AKBP Citra. 7 ode

Komentar