nusabali

KUHP Baru Mengubah Cara Pandang Pemidanaan

  • www.nusabali.com-kuhp-baru-mengubah-cara-pandang-pemidanaan

DENPASAR, NusaBali - Setelah sempat ditunda minggu lalu, sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, dengan dua terdakwa Mevlut Coskun, 22, dan Paea-I-Middlemore Tupou, 26, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (19/1).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi. dalam kesempatan ini tim hukum dari tersangka menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Medan Area
Dr Andi Hakim Lubis SH MH. 

Dalam kesempatan itu saksi ahli menyampaikan terkait asas peralihan KUHP lama dengan KUHP baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Menurut Andi Lubis, dalam hal penanganan perkara transisi terikat dengan asas penggunaan pasal-pasal KUHP yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. 

Jika KUHP baru memberikan ancaman yang lebih ringan dibanding KUHP lama, maka KUHP lama yang diterapkan. Sebaliknya, jika KUHP lama memberikan ancaman lebih ringan, maka KUHP lama tetap diterapkan berdasarkan Pasal 618 KUHP baru. Hakim wajib mencantumkan klausul ‘jo. Pasal 618 KUHP Nasional’ dalam amar putusan untuk menunjukkan dasar hukum penerapan UU lama.

Ahli mengatakan, ketentuan tersebut dilatari filosofi KUHP baru yang melihat hukum pidana sebagai ‘obat’ bagi pihak yang bersalah alih-alih sebagai sarana balas dendam. “Kalau KUHP baru hukum pidana itu obat bagi pelaku kejahatan,” ujar Andi Lubis. 

Andi Lubis menjelaskan, pasal 51 KUHP baru mengatur tentang tujuan pemidanaan, yaitu mencegah tindak pidana, menegakkan norma hukum, mengayomi masyarakat, memulihkan keseimbangan, serta mendamaikan pelaku, korban, dan masyarakat, dengan penekanan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. KUHP baru mengedepankan keadilan restoratif (rehabilitatif dan reintegratif) dan mengintegrasikan teori pemidanaan modern, bukan hanya retribusi atau balas dendam. “Diharapkan pelaku kejahatan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.

Berdasarkan keterangan saksi ahli, penasihat hukum terdakwa, Rajinder Singh alias Ricky berharap hukuman yang diberikan kepada kliennya bisa diputuskan seringan-ringannya oleh majelis hakim. 

Ricky mengatakan kedua terdakwa jelas tidak melakukan upaya pembunuhan berencana seperti yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini dengan melihat korban meninggal bukan target yang dikenal oleh terdakwa. “Korban yang meninggal tidak dikehendaki oleh sama sekali oleh terdakwa,” kata Ricky. 

Ricky juga berharap majelis hakim mempertimbangkan asas KUHP yang berlaku saat ini yang tidak melihat pelaku sebagai sasaran balas dendam. Mengingat para terdakwa juga belum pernah punya catatan kriminal. “Dalam pidana modern pemidanaan bukan tujuan membalas dendam,” tandas Ricky. 

Terdakwa Mevlut Coskun, 22 dan Paea-I-Middlemore Tupou, 26, bersama  Darcy Francesco Jenson, 27 (berkas perkara terpisah), didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan warga negara Australia bernama Zivan Radmanovic, 32, serta percobaan pembunuhan berencana terhadap Sanar Ghanim, 35.

Dalam persidangan sebelumnya,  terdakwa Mevlut Coskun mengaku tidak punya rencana melakukan pembunuhan terhadap korban Zivan Radmanovic. Menurutnya, sesuai instruksi dirinya hanya ingin mengancam korban Sanar Ghanim untuk membayar utang kepada seseorang yang tidak bisa dia sebutkan namanya. Seseorang tersebut telah memegang paspor dan alamat lengkapnya. 

Sementara itu, Tupou juga mengaku menerima pekerjaan karena alasan ekonomi menghidupi keluarganya. Dia pun mengaku hanya ingin menagih utang dengan cara menakut-nakuti. Hanya saja, menurutnya, dia melakukan penembakan pada Zivan karena dia mengira itu adalah Sanar. 

"Saya jalan ke arah kamar mandi, saya melihat seseorang di sana dan ada sesuatu di tangannya dan berlari ke arah saya. Opsi terakhir adalah saya menembak dia," tuturnya.7 adi

Komentar