nusabali

Sinergi ATR/BPN - Pemkab Gianyar Diperkuat, 22 Sertifikat Aset Daerah Diserahkan

  • www.nusabali.com-sinergi-atrbpn-pemkab-gianyar-diperkuat-22-sertifikat-aset-daerah-diserahkan

GIANYAR, NusaBali.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menyerahkan 22 sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Gianyar di Kantor Pertanahan Gianyar, Jalan Astina Selatan, Gianyar, Senin (19/1/2026).

Penyerahan ini menjadi wujud konkret sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan pemerintah daerah dalam rangka penertiban dan pengamanan aset negara.

Sertifikat diserahkan kepada Kabid Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Perkim Gianyar I Nyoman Aryasa, S.H., M.A.P. 22 sertifikat tersebut terdiri atas 20 sertifikat tanah yang diperuntukkan bagi jalan umum serta dua sertifikat tanah yang di atasnya berdiri bangunan sekolah dasar (SD). Seluruh sertifikat merupakan aset daerah yang sebelumnya telah diajukan permohonan penyertifikatannya oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, Gusti Putu Darma Astika, S.Si.T., M.H., menjelaskan bahwa sertifikat yang diserahkan merupakan bagian dari penyelesaian tunggakan permohonan yang baru dapat dituntaskan setelah seluruh persyaratan administrasi dan yuridis terpenuhi.

“Proses penyertifikatan baru bisa diselesaikan setelah seluruh persyaratan dilengkapi oleh pengelola aset pemerintah. Apabila persyaratan dipenuhi secara lengkap, maka prosesnya akan berjalan lancar. Terlebih, untuk aset pemerintah tidak dikenakan PNBP. Seluruh biaya dan pajak dibebaskan,” ujarnya.

Darma Astika menegaskan pentingnya percepatan penyertifikatan seluruh aset tanah yang secara faktual dan yuridis merupakan milik Pemerintah Kabupaten Gianyar. Menurutnya, sertifikat tanah merupakan instrumen hukum utama untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset daerah.

“Dengan adanya sertifikat, potensi sengketa dan klaim dari pihak yang tidak berhak dapat dicegah sejak dini. Sertifikat bukan sekadar alat inventarisasi, melainkan bukti yuridis yang melindungi aset daerah dan memastikan tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan,” tegasnya.

Darma Astika menambahkan, tanah aset pemerintah yang telah bersertifikat memiliki nilai strategis sebagai modal dasar pembangunan daerah yang muaranya bermuara pada kepentingan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa kendala dalam proses penyertifikatan aset pemerintah masih kerap ditemui, terutama terkait perbedaan persepsi mengenai keberadaan dan status objek tanah. Untuk itu, ia menekankan pentingnya komunikasi yang intensif dan berkelanjutan antarinstansi.

“Intensifikasi komunikasi yang disertai dengan dukungan data dan bukti yuridis yang kuat akan membangun pemahaman bersama. Dengan demikian, setiap kendala dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. *lsa

Komentar