Dana Desa Turun, Badung Terima Rp 16 Miliar
Tahun 2025 Terima Rp 51 Miliar Lebih
Jika dibagi ke seluruh desa di Gumi Keris, rata-rata per desa hanya mendapatkan sekitar Rp 300 juta.
MANGUPURA, NusaBali
Pagu Dana Desa dari pemerintah pusat mengalami penurunan signifikan. Kondisi ini dialami semua daerah, tak terkecuali Kabupaten Badung. Bahkan dari informasi awal, penurunan ditaksir mencapai 60 persen lebih. Jika pada 2025 Badung menerima sekitar Rp 51 miliar, tahun ini diperkirakan hanya mendapat sekitar Rp 16 miliar untuk 46 desa se-Gumi Keris.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung Gede Darmawan, seizin Kadis PMD Badung I Komang Budhi Argawa, membenarkan adanya penurunan pagu Dana Desa dari pemerintah pusat. Terkait nominal anggaran sebesar Rp 16 miliar lebih untuk Badung itu, Darmawan menegaskan bahwa angka tersebut sesuai surat Kementerian Keuangan Nomor S-104/PK/2025, yang nanti akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
“Angka ini nanti akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sampai sekarang kami masih menunggu PMK tersebut,” ujarnya, Senin (19/1).
Lanjut dikatakan, jika dibagi ke seluruh desa di Gumi Keris, rata-rata per desa hanya mendapatkan sekitar Rp 300 juta. Kondisi ini berbeda dengan tahun lalu, yang mana dengan anggaran sekitar Rp 51 miliar, rata-rata desa menerima Dana Desa sekitar Rp 1 miliar.
Darmawan menambahkan, penggunaan Dana Desa tetap harus mengikuti aturan dan prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat. “Prioritas penggunaan Dana Desa sudah diatur dalam Permendesa. Kemudian teknis pelaksanaannya juga akan diatur lebih lanjut dalam PMK,” jelasnya.
Adapun fokus penggunaan Dana Desa diutamakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan kesehatan dasar skala desa, serta program ketahanan pangan, lumbung pangan, dan energi desa.
Selain itu, Dana Desa juga diprioritaskan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa sesuai sektor prioritas.
Disinggung mengenai dampak penurunan anggaran Dana Desa ini, kata Darmawan, terhadap hal tersebut disesuaikan dengan prioritas dan kebutuhan desa melalui Musyawarah Desa (Musdes). “Penyesuaian terhadap prioritas penggunaan dan kebutuhan dana desa nanti ditetapkan di dalam Musdes pada perubahan APBDes,” katanya.
Namun demikian, Darmawan menyebut bahwa desa masih memiliki sumber pendanaan lain di luar Dana Desa, seperti Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar 10 persen dari APBD, serta Pendapatan Asli Desa (PADes). Untuk ke depan, Dinas PMD Badung masih menunggu terbitnya PMK dan penyesuaian APBD.
“Kalau ada kegiatan yang sangat prioritas dan mendesak, skema pendanaannya bisa diputuskan di Musdes. Setelah PMK terbit, akan dilakukan perubahan APBD sesuai prosedur, kemudian dilanjutkan dengan perubahan APBDes masing-masing desa melalui Musdes,” kata Darmawan. 7 ind
Komentar