nusabali

Petani Batur Bersaksi di PTUN, Minta Izin Investor Dicabut

  • www.nusabali.com-petani-batur-bersaksi-di-ptun-minta-izin-investor-dicabut

DENPASAR, NusaBali.com - Sidang lanjutan gugatan Kelompok Tani Sari Merta di Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli ke Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) digelar Rabu (14/1).

Agenda sidang yang digelar secara hybrid via zoom meeting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan PTUN Denpasar itu adalah mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh Koalisi Advokasi Petani Batur.

Adapun saksi fakta yang dihadirkan adalah I Kadek Sugiantara, 37. Saksi ini merupakan anggota Kelompok Tani Sari Merta bersama penggugat I Wayan Banyak, I Made Krisma Julianto, dan Ni Semiasih dan anggota kelompok tani lainnya yang berjumlah 61 kepala keluarga lainnya. 

Di hadapan majelis hakim saksi mengatakan ia dilahirkan dan tumbuh besar di tanah yang sekarang menjadi area konsesi PT Tanaya Pesona Batur (PT TPB). Di tanah itu ari-arinya dan keluarga di kubur, termasuk para petani lainnya. 

Menurut kepercayaan leluhurnya, jika meninggalkan ari-ari tersebut, maka mendapatkan karma dan sakit. Kehadiran PT TPB berpotensi menggusur orang-orang yang terdampak pembangunan proyek, sehingga memisahkan mereka dengan ari-ari yang ditanam di sana. 

Di atas lahan pertanian itu juga terdapat pelinggih yang disucikan oleh umat Hindu di sana. Pelinggih ini dibangun di setiap lahan para petani untuk berdoa memohon kesuburan tanaman. Kehadiran investor ini, selain menghancurkan lahan pertanian juga berpotensi meratakan pelinggih.

Kehilangan lahan pertanian akibat bisnis perusahaan, akan berakibat pada hilangnya mata pencaharian mereka. Kalaupun perusahaan menjanjikan pekerjaan, menurutnya tidak semua petani yang terdampak memiliki latar belakang pendidikan yang akan mereka sulit bekerja sebagai buruh perusahaan. 

Sugiantara mengaku ragu dengan janji perusahaan tersebut. Sebab, sejak awal para petani yang terdampak tidak dilibatkan. Setelah investor mengantongi izin KLHK barulah mereka diajak komunikasi. Para petani pun menolak. Mereka yang menolak sering berhadapan dengan aparat kepolisian. 

Mereka berulang dipanggil baik oleh Polda Bali maupun Polres Bangli lantaran melakukan aktivitas pertanian di atas lahan konsesi. Bahkan, Ni Semiasih, yang merupakan salah satu penggugat, sempat ditetapkan sebagai tersangka karena memperjuangkan lahannya. 

Selain itu akibat kehadiran PT TPB ini terjadi konflik sosial antartetangga bahkan sesama keluarga. Atas dasar itu semua Sugiantara berharap izin investor tersebut dicabut dan majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan para Penggugat. 

“Di sana juga ada hamparan bekas lava letusan Gunung Batur yang disebut sebagai bebatuan Rejeng oleh masyarakat setempat. Bebatuan ini selain disakralkan oleh para petani, juga merupakan warisan geologi yang harus dikonservasi sebab area konsesi berada di kawasan Geopark Batur,” ujar Sugiantara. *adi

Komentar