GPS: Pengenaan Pasal Kearsipan terhadap I Made Daging Sudah Kedaluwarsa
DENPASAR, NusaBali.com - Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai pengenaan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan terhadap kliennya, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali I Made Daging, harus dinyatakan gugur demi hukum. Alasannya, perkara yang dipersoalkan telah melampaui batas waktu kedaluwarsa penuntutan.
Dalam pernyataan Minggu (18/1/2026), GPS mengingatkan ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan kewenangan penuntutan gugur karena kedaluwarsa setelah melampaui waktu tiga tahun untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak kategori III.
Menurutnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan, persoalan yang dipermasalahkan adalah surat yang dikeluarkan kliennya saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Surat tersebut bernomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali.
“Surat itu merupakan pelaksanaan kewajiban sebagai bawahan untuk melaporkan kepada atasan,” ujar GPS.
Ia pun menjelaskan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Kepala Kanwil ATR/BPN Bali Nomor MP.02.01/0631-51/III/2020 tertanggal 13 Maret 2020 perihal Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Kasus Pura Dalem Balangan.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menegaskan, substansi surat tersebut berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan atasan, termasuk rujukan kesimpulan Ombudsman, yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah.
“Jika surat itu dinilai sebagai bukti perbuatan pidana, maka saat ini sudah melampaui batas kedaluwarsa,” tegasnya.
Bahkan, sejak 24 Januari 2022, posisi kliennya telah berpindah tugas dan tidak lagi menjabat Kepala ATR/BPN Kabupaten Badung, melainkan sebagai Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN di pusat.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Bali telah menentapkan status tersangka terhadap Made Daging, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 dalam dugaan pidana Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
GPS menyatakan kliennya tetap menghormati seluruh proses hukum sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi, dan profesional. Namun demikian, pihaknya akan memperjuangkan keadilan apabila terdapat indikasi kriminalisasi. “Kami akan berjuang ketika melihat ada upaya kriminalisasi yang jauh dari prinsip dasar penegakan hukum dan hak asasi manusia,” katanya.
Ia juga menyoroti penetapan status tersangka yang didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pasal 421 KUHP lama, kata dia, merupakan pasal warisan kolonial Belanda yang sudah tidak berlaku lagi setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, substansi Pasal 421 KUHP lama dinilai telah “mati suri” sejak berlakunya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menempatkan persoalan tersebut dalam ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Karena makna Pasal 421 KUHP lama telah diserap ke dalam dua undang-undang tersebut, maka dalam KUHP yang baru pasal itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan bahwa proses hukum harus dihentikan demi hukum apabila perbuatan tersebut tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.
Komentar