nusabali

Satpol PP Gianyar Gencarkan Penertiban Pelanggaran Perda

  • www.nusabali.com-satpol-pp-gianyar-gencarkan-penertiban-pelanggaran-perda

GIANYAR, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar terus menggencarkan penertiban pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penertiban dilakukan oleh anggota Regu 4 Satpol PP Gianyar di sejumlah titik wilayah Kota Gianyar, Minggu (18/1). Pada pagi hari, petugas menertibkan pedagang canang yang berjualan di fasilitas umum, khususnya di seputaran Jalan Ngurah Rai Gianyar atau di dekat Pasar Rakyat Gianyar. Aktivitas berjualan di lokasi ini dinilai mengganggu ketertiban serta fungsi fasilitas umum. Petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar berjualan di area pasar yang telah disediakan.

Selain penertiban pedagang canang, Satpol PP Gianyar juga melaksanakan kegiatan non yustisi dengan menurunkan banner dan reklame yang tidak berizin. Penertiban reklame dilakukan di sepanjang Jalan Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, terutama banner yang dipasang pada tiang listrik dan fasilitas umum.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar, I Putu Dian Yudananegara, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan wilayah. “Penertiban kami lakukan secara rutin dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Di sela-sela kegiatan penertiban, Satpol PP Gianyar juga melaksanakan aksi sosial donor darah yang dipusatkan di Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar. Aksi sosial ini bertujuan membantu pemenuhan stok darah sekaligus sebagai bentuk kepedulian anggota Satpol PP terhadap masyarakat.

Pada Sabtu (17/1) anggota Regu 2 Satpol PP Gianyar menerima laporan masyarakat terkait keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan di Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud. Petugas mengamankan ODGJ tanpa identitas alias dan mengantarkannya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bali di Bangli untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Satpol PP Gianyar mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan mematuhi ketentuan Perda demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. 7 nvi

Komentar