Perkuat Posisi Tanah Pekarangan Desa Adat, Program Akses Reforma Agraria Kantor Pertanahan Gianyar
GIANYAR, NusaBali - Banyak krama Bali merasakan tanah Pekarangan Desa (PKD) kerap berada di wilayah abu-abu, antara tanah adat, tanah negara, atau tanah kelola desa.
Di atas ketidakpastian itu, muncul pertanyaan klasik, yakni siapa yang berhak, siapa yang wajib, dan bagaimana hukum negara memandangnya. Kegamangan itulah yang dijawab Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar pada Sabtu dan Minggu, 10–11 Januari 2026, melalui Sosialisasi Status Perpajakan Tanah Pekarangan Desa (PKD) di Desa Petak Kaja dan Petak Kelod, Kecamatan Gianyar, Gianyar.
Sosialisasi yang merupakan Program Akses Reforma Agraria Tahun 2025 itu tentu bukan sekadar forum penyuluhan. Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara negara dan warga dalam menata kembali relasi agraria yang selama ini kerap dipahami secara setengah-setengah. Sosialisasi menyasar pemerintah desa dan masyarakat, dengan tujuan meluruskan kedudukan hukum PKD serta konsekuensi yuridis, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam praktik di lapangan, ketidakjelasan status PKD sering berdampak pada pengelolaan yang tidak seragam, bahkan memicu potensi konflik dan sengketa antarpihak.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, Gusti Putu Darma Astika, menegaskan bahwa persoalan PKD tidak bisa diperlakukan sebagai isu administratif semata. Dia menyoroti data empiris di berbagai desa yang menunjukkan pemahaman masyarakat masih terpecah antara melihat PKD sebagai tanah komunal adat, tanah negara, atau sekadar aset desa. Perbedaan tafsir inilah yang berimplikasi langsung pada pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Melalui pendekatan yuridis berbasis peraturan perundang-undangan, Kantor Pertanahan mendorong kesamaan persepsi bahwa tertib administrasi pertanahan merupakan prasyarat utama kepastian hukum. Kesadaran membayar PBB pun ditempatkan bukan sebagai beban, melainkan sebagai kontribusi warga negara terhadap pembangunan daerah dan penguatan pendapatan asli daerah. Dalam konteks tertentu, PKD juga dipastikan bebas dari pengenaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak lagi terjebak pada tafsir yang keliru. ‘’Penataan ini tentu tidak berhenti pada meja sosialisasi. Kegiatan ini harus menjelma menjadi kerja nyata di lapangan,’’ ujarnya, beberapa waktu lalu.
Empat hari berselang, Rabu, 14 Januari 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar memfasilitasi penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali kepada Kelompok Tani Jayantisari di Desa Petak. Bantuan senilai Rp39.376.400 itu merupakan bagian dari Program Akses Reforma Agraria Tahun 2025, sebuah fase penting yang menekankan penataan akses setelah penataan aset.
Beragam sarana pendukung pertanian organik diserahkan, yakni mesin pemilah sampah organik dan nonorganik, mesin pembuat pupuk kandang, pompa air irigasi, hingga timbangan berkapasitas 200 kilogram. Seluruh bantuan diarahkan untuk memperkuat produksi pangan sehat yang ramah lingkungan, sekaligus menopang ekonomi petani secara berkelanjutan.
CSR dalam konteks reforma agraria bukan sekadar bantuan sosial, melainkan menjadi instrumen pemberdayaan, membuka akses pendampingan, pemetaan sosial, hingga penguatan modal produksi. Kerja sama Kantor Pertanahan Gianyar dengan BPD Bali Cabang Gianyar menjadi contoh bagaimana sektor pertanahan, perbankan, dan masyarakat desa dapat bertemu dalam satu tujuan yakni meningkatkan pendapatan petani dan mewujudkan kesejahteraan.
Dalam kerangka yang lebih luas, Darma Astika menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh dipersempit hanya pada pembagian sertifikat tanah. “Reforma agraria adalah penataan aset sekaligus penataan akses. Tanah harus menjadi sumber penghidupan yang bermartabat, bukan sekadar alas hak,” ujarnya.
Pandangan itu sejalan dengan mandat konstitusi dan regulasi turunannya, yakni penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil. Penataan aset dilakukan melalui legalisasi hak dan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk tanah negara, tanah terlantar, dan hasil pelepasan kawasan hutan. Penataan akses diwujudkan lewat pendampingan, pembiayaan, pelatihan, infrastruktur, hingga akses pasar. Di dalamnya juga melekat mandat penyelesaian konflik dan sengketa agraria demi kepastian hukum dan stabilitas sosial.
Arah kebijakan tersebut selaras dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Reforma agraria didorong untuk berfokus pada penataan ulang penguasaan tanah demi keadilan, kepastian hukum, dan pemerataan ekonomi, sebagaimana dipercepat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yang melibatkan masyarakat adat dan badan hukum sebagai subjek reforma agraria.
Di tingkat nasional, Menteri Nusron Wahid juga memastikan ketersediaan lahan dan kepastian hukum hak atas tanah bagi pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Penerbitan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai luasan termasuk yang telah dilakukan di Provinsi Papua Selatan yang menjadi bagian dari upaya menjamin keberlanjutan pembangunan strategis nasional.
Apa yang berlangsung di Desa Petak memperlihatkan wajah reforma agraria yang bekerja secara konkret. Sosialisasi status PKD dan penyaluran CSR bukan dua agenda terpisah, melainkan satu rangkaian yang menghubungkan kepastian hukum dengan penguatan ekonomi rakyat. Pemerintah, perbankan daerah, OPD, dan masyarakat bertemu dalam kolaborasi lintas sektor yang merajut pendekatan hukum, ekonomi, dan kearifan lokal.
Di tengah tekanan alih fungsi lahan dan komersialisasi tanah yang kian masif, langkah-langkah ini menjadi penanda bahwa tanah tidak diposisikan semata sebagai komoditas. Ia adalah ruang hidup, sumber penghidupan, dan fondasi keadilan sosial yang terus diperjuangkan dari desa ke desa di Kabupaten Gianyar.7lsa
Komentar