Pembunuh Remi Yuliana Minta Keringanan Hukuman
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Remi Yuliana Putri, 37, yakni Galuh Widyasmoro, 27, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Permohonan tersebut disampaikan melalui pledoi (nota pembelaan) pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (15/1).
Sebelumnya, Galuh dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 19 tahun 6 bulan penjara. Putusan perkara ini dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang putusan pada Selasa (27/1) mendatang.
Dalam pledoinya, penasihat hukum terdakwa, Nyoman Kamajaya, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada kliennya. “Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa mohon kepada Yang Mulia Hakim agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa, karena terdakwa menyadari akan perbuatan yang telah dilakukannya adalah tidak benar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Pengacara terdakwa mengemukakan sejumlah hal yang dijadikan pertimbangan meringankan, di antaranya sikap terdakwa yang sopan, kooperatif, jujur, dan tidak berbelit-belit selama proses persidangan sehingga memperlancar pemeriksaan perkara. Selain itu, terdakwa juga disebut belum pernah berurusan dengan hukum dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati terdakwa terhadap korban. Korban disebut mengatai terdakwa dengan sebutan ‘mokondo’ di dalam grup WhatsApp (WA) sopir. Emosi yang memuncak membuat terdakwa nekat menghabisi nyawa kekasihnya tersebut.
Korban dieksekusi di area parkir Jalan Goa Gong, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 21.45 WITA. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.
JPU Ni Kadek Jana Wati, dalam sidang sebelumnya, menuntut Galuh Widyasmoro melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa dengan pidana 19 tahun dan 6 bulan penjara. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan kesatu,” kata jaksa Ni Kadek Jana Wati.
Jaksa menyampaikan, hal-hal yang memberatkan tuntutan antara lain perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan korban Remi Yuliana Putri meninggal dunia. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan telah meminta maaf kepada ayah korban di persidangan.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan ayah korban Suprayitno kehilangan anak yang menjadi tulang punggung keluarga dan anak korban MIH kehilangan orangtua, hingga menjadi yatim piatu,” ujar jaksa.7 adi
Komentar