Bali Zoo Gianyar Stop Atraksi Gajah Tunggang
GIANYAR, NusaBali - Bali Zoo yang berlokasi di Jalan Raya Singapadu, Sukawati, Gianyar menghentikan seluruh aktivitas gajah tunggang mulai 1 Januari 2026 lalu.
Kebijakan ini diambil sebagai komitmen lembaga konservasi tersebut dalam mengedepankan kesejahteraan satwa serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Hal ini juga sejalan Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.
Head of Public Relations Bali Zoo, Emma Chandra mengatakan penghentian gajah tunggang dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan mental gajah tetap terjaga. Menurutnya, pendekatan konservasi saat ini harus berfokus pada pemenuhan perilaku alami satwa, bukan semata-mata atraksi wisata. “Kesejahteraan satwa menjadi prioritas utama kami. Dengan menghentikan gajah tunggang, Bali Zoo ingin menciptakan lingkungan yang lebih sesuai bagi gajah sekaligus meningkatkan standar perawatan dan pengelolaan,” ujar Emma, Kamis (15/1). Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi.
Bali Zoo juga telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Balai (BKSDA) Bali guna memastikan pelaksanaan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penghentian aktivitas tersebut diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi gajah untuk berperilaku alami, berinteraksi sosial, serta mengikuti program perawatan dan enrichment (penyuburan) yang mendukung kesehatan jangka panjang.
Ke depan, Bali Zoo akan memfokuskan pengelolaan gajah pada perawatan harian, penguatan edukasi konservasi, serta menghadirkan pengalaman wisata berbasis pembelajaran dan empati terhadap satwa. Kebijakan ini juga disampaikan kepada publik melalui akun media sosial resmi Bali Zoo. Dalam unggahannya, Bali Zoo menegaskan penghentian gajah tunggang sebagai langkah maju dalam mendukung kesejahteraan gajah dan konservasi berkelanjutan.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengapresiasi langkah lembaga konservasi dan rekreasi Bali Zoo yang telah menghentikan peragaan gajah tunggang (elephant ride) sejak tanggal 1 Januari 2026. Hal ini sejalan Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.
Penghentian atraksi gajah tunggang merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan satwa (animal walfare), khususnya satwa dilindungi jenis gajah. Surat Edaran tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga konservasi yang mengelola gajah di Indonesia. “Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap gajah di lembaga konservasi untuk mendapatkan perawatan yang terbaik sesuai etika kesejahteraan satwa. Kami juga mendorong lembaga konservasi untuk mengembangkan tematik lain, dan menyusun roadmap transformasi wisata gajah yang inovatif dan edukatif yang sejalan dengan prinsip konservasi dan animal welfare,” ujar Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko.
Dalam upaya pengelolaan gajah Sumatera pada lembaga konservasi di Bali, BKSDA Bali berkewajiban melakukan program pembinaan, pemantauan, serta peningkatan standar kesejahteraan satwa. Moko mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan gajah tetap sejalan dengan prinsip konservasi yang tetap mengedepankan etika kesejahteraan satwa, perlindungan satwa liar, dan praktik perawatan yang bertanggung jawab.
Menindaklanjuti SE Dirjen KSDAE BKSDA Bali telah melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga konservasi di Provinsi Bali, dan terus melakukan monitoring terhadap implementasi SE Dirjen KSDAE tersebut untuk dipatuhi. Berdasarkan data BKSDA Bali, dari total 13 lembaga konservasi di Bali, terdapat 5 lembaga konservasi yang mengelola gajah, dengan total 83 ekor. “Balai KSDA Bali atas nama Kementerian Kehutanan menyampaikan apresiasi atas kepatuhan lembaga konservasi CV Bali Harmoni (Bali Zoo) yang telah berinisiatif dan berkomitmen menerapkan SE Dirjen KSDAE tersebut, dengan menghentikan peragaan gajah tunggang,” kata Moko.
Moko menegaskan kepada seluruh lembaga konservasi lain di Provinsi Bali yang mengelola satwa gajah, agar mematuhi SE Dirjen KSDAE, dan terhadap lembaga konservasi yang tidak mengindahkan SE Dirjen KSDAE tersebut, maka Kementerian Kehutanan akan mengambil sikap tegas, berupa surat peringatan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagai langkah tegas terkait dengan implementasi SE Dirjen KSDAE tersebut, Dirjen KSDAE pun telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I), kepada PT Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park and Lodge), pada tanggal 13 Januari 2026. Sesuai dengan yang tertera pada SE Dirjen KSDAE, Balai KSDA Bali mendorong lembaga konservasi untuk menghentikan elephant riding dengan adanya alternatif
tematik yang lebih inovatif, dengan tetap memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare). “Balai KSDA Bali terus memonitor implementasi SE Dirjen KSDAE tersebut dan melaporkan secara berkala kepada pimpinan,” ungkap Moko. 7 nvi, adi
Komentar