OJK–Bareskrim Permudah Korban Scam Lapor Polisi Lewat IASC, Kerugian Capai Rp9 Triliun
JAKARTA, NusaBali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperkuat sinergi dalam penanganan kasus penipuan atau scam di sektor keuangan dengan mempermudah mekanisme pelaporan korban melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025 tercatat 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
Untuk menekan kerugian korban dan mempercepat proses penegakan hukum, OJK dan Bareskrim Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memungkinkan masyarakat menyampaikan Laporan Pengaduan Polisi secara langsung melalui sistem IASC di laman iasc.ojk.go.id.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Rabu (14/1/2026), mengatakan laporan pengaduan sangat dibutuhkan dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia, sekaligus memperkuat proses penegakan hukum terhadap pelaku penipuan,” ujarnya.
PKS tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Penandatanganan kerja sama ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah kasus penipuan daring di Indonesia. Modus penipuan umumnya memanfaatkan layanan keuangan digital, seperti transfer rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga transaksi aset digital termasuk kripto.
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, modus scamming juga semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang lebih luas. Fenomena serupa juga terjadi di berbagai negara lain.
Pembentukan IASC merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas yang tergabung dalam Satgas PASTI, dengan dukungan asosiasi industri. Forum ini menjadi wadah koordinasi penanganan penipuan sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam percepatan pengembalian dana korban, serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.
OJK selaku Koordinator Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melapor melalui website IASC dengan melampirkan data dan dokumen pendukung. Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan penawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan melalui laman sipasti.ojk.go.id. *may
Komentar