nusabali

Terpidana Kasus Timah Ajukan Amnesti, Kuasa Hukum Sebut Korban Kriminalisasi

  • www.nusabali.com-terpidana-kasus-timah-ajukan-amnesti-kuasa-hukum-sebut-korban-kriminalisasi

DENPASAR, NusaBali.com – Terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Suwito Gunawan, mengajukan permohonan amnesti dan rehabilitasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Permohonan itu diajukan melalui kuasa hukumnya dengan alasan Suwito disebut sebagai korban ketidakadilan dan kriminalisasi hukum.

Suwito Gunawan merupakan Komisaris Utama PT Stanindo Inti Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang perleburan timah. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 82/Pid.Sus/TPK/2024/PN Jkt.Pst, Suwito dijatuhi hukuman 16 tahun penjara ditambah 8 tahun. Hingga kini, Suwito telah menjalani masa pidana sekitar 1 tahun 10 bulan dan ditahan di Lapas Kelas I Tangerang sejak 16 Februari 2024.

Kuasa hukum Suwito, IGN Wira Budiasa Jelantik SH MH dari Bali Bagus Law Office, menyampaikan bahwa permohonan amnesti dan rehabilitasi diajukan dengan dasar kliennya telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman, serta telah menjalani sebagian dari pidana yang dijatuhkan pengadilan.

“Klien kami telah menunjukkan perilaku baik dan telah menjalani sebagian dari hukuman yang ditetapkan. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan amnesti dan rehabilitasi untuk memulihkan hak-hak klien kami yang hilang akibat didakwa pidana korupsi,” ujar Wira Budiasa Jelantik, Sabtu (17/1/2025).

Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum menegaskan keyakinannya bahwa Suwito Gunawan tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan koruptif sebagaimana didakwakan. Klaim tersebut, menurut kuasa hukum, didasarkan pada fakta bahwa kerja sama antara PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Timah Tbk dilaksanakan secara sah dan berdasarkan perjanjian yang mengikat secara hukum (pacta sunt servanda).

Kerja sama itu tertuang dalam Perjanjian Nomor 740/Tbk/SP-0000/18-S11.4 tertanggal 5 Oktober 2018, mengenai sewa peralatan processing penglogaman timah dengan ketentuan minimal material balance sebesar 98,5 persen. Perjanjian tersebut ditandatangani secara sah oleh PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Timah Tbk, serta mengacu pada pedoman dan standar operasional prosedur yang berlaku di PT Timah Tbk.

Kuasa hukum juga menyebut, kerja sama tersebut telah diperkuat dengan pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang terbit pada 2020. Legal opinion tersebut, menurut kuasa hukum, menyatakan bahwa PT Timah Tbk dapat melakukan kerja sama sewa smelter dengan perusahaan swasta guna mengejar target produksi dan menekan praktik penambangan ilegal.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mendalilkan adanya kerugian negara terkait sewa menyewa smelter senilai sekitar Rp2,2 triliun, serta kerugian akibat kerusakan lingkungan yang secara keseluruhan ditaksir mencapai Rp271 triliun. Namun, kuasa hukum berpendapat nilai tersebut tidak seimbang dan menilai sebagian besar kerugian lingkungan seharusnya menjadi tanggung jawab pemegang IUP, yakni PT Timah Tbk, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, kuasa hukum menyebut selama periode kerja sama 2018–2020, PT Timah Tbk justru mencatatkan keuntungan bersih dengan total mencapai sekitar Rp1,48 triliun, sehingga menurutnya tidak terdapat kerugian sebagaimana didalilkan.

Permohonan amnesti dan rehabilitasi tersebut diajukan dengan dasar hukum Pasal 14 UUD 1945 serta Undang-Undang tentang Amnesti dan Rehabilitasi. Kuasa hukum berharap Presiden RI dapat mempertimbangkan permohonan itu demi memulihkan hak-hak Suwito Gunawan sebagai warga negara.

Komentar