nusabali

Pansus TRAP DPRD Bali Terima Dua Aduan Pertanahan, Sertifikat Pecatu dan Tumpang Tindih Lahan Sempidi

  • www.nusabali.com-pansus-trap-dprd-bali-terima-dua-aduan-pertanahan-sertifikat-pecatu-dan-tumpang-tindih-lahan-sempidi

DENPASAR, NusaBali.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Kamis (15/1/2026), pansus menerima dua pengaduan, masing-masing terkait proses pensertifikatan tanah di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, serta dugaan tumpang tindih (overlapping) lahan di Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok, Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir dan I Dewa Nyoman Rai, serta anggota pansus Gede Harja Astawa. Supartha menyebutkan, dari sekitar 15 pengaduan masyarakat yang masuk sejak 2025, baru dua laporan yang dapat dibahas secara mendalam pada rapat kali ini.

“Pada hari ini kami menerima dua pengaduan masyarakat. Sebenarnya laporan yang masuk ada sekitar 15, tetapi baru dua yang bisa kami bahas dan selesaikan hari ini,” ujar Supartha usai rapat tertutup tersebut

Pengaduan pertama datang dari warga Desa Pecatu yang mengeluhkan lahan milik mereka belum juga tersertifikat meski telah dikuasai secara turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan. Lahan seluas kurang lebih tiga hektare tersebut dimiliki oleh 11 orang bersaudara. Bahkan, para pemilik disebut telah membayar pajak sejak tahun 1980, namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum berupa sertifikat.

“Kasus di Pecatu ini tanahnya sekitar tiga hektare, pemiliknya 11 orang bersaudara. Tanah itu dikuasai turun-temurun dan pajak sudah dibayar sejak 1980, tetapi belum tersertifikat,” jelas Anggota Komisi I DPRD Bali ini.

Untuk menuntaskan persoalan tersebut, Pansus TRAP akan mencocokkan data di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan data pada Kantor Pertanahan. Jika seluruh bukti administrasi dan penguasaan lahan dinyatakan jelas, proses pensertifikatan akan segera didorong untuk diselesaikan.

“Secara sederhana tinggal dicek datanya. Kalau sudah clear dan tidak ada masalah pembuktian, pensertifikatan bisa ditargetkan segera,” tegas Supartha.

Sementara pengaduan kedua menyangkut dugaan tumpang tindih lahan antara tanah milik warga dengan aset Pemerintah Provinsi Bali di Desa Sempidi. Luas lahan yang disengketakan diperkirakan mencapai 15 are. Pansus akan menelusuri status kepemilikan dan batas-batas lahan untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan administrasi.

Supartha mengungkapkan, sejak 2025 hingga awal 2026, Pansus TRAP telah menerima sekitar 15 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, lima kasus telah berhasil diselesaikan. Dengan tambahan dua kasus yang baru dibahas, masih terdapat 12 pengaduan lain yang akan ditangani secara bertahap.

“Semua akan kami selesaikan secara bertahap. Minggu depan kami akan turun lagi ke wilayah lain untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” katanya.

Ia juga menjelaskan mekanisme pengaduan ke Pansus TRAP. Masyarakat diminta membawa data pendukung untuk diregistrasi melalui DPRD Bali, sebelum kemudian diagendakan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Pengaduan bisa terkait pertanahan, perizinan, atau tata ruang. Kami akan panggil OPD terkait untuk mencari solusi. Namun kalau memang tata ruangnya tidak memungkinkan, misalnya masuk lahan sawah dilindungi, tentu izinnya tidak bisa diterbitkan,” ujar politisi asal Dajan Peken, Tabanan ini.

Supartha menegaskan, pembentukan Pansus TRAP merupakan upaya DPRD Bali membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas persoalan administrasi pertanahan dan perizinan yang selama ini kerap berlarut-larut. “Harapannya, masalah-masalah yang menjadi keluhan masyarakat bisa segera mendapat jalan keluar,” tandasnya. *tra

Komentar