nusabali

236 Mahasiswa Dikukuhkan Jadi Relawan Pajak Kanwil DJP Bali

  • www.nusabali.com-236-mahasiswa-dikukuhkan-jadi-relawan-pajak-kanwil-djp-bali

DENPASAR, NusaBali.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengukuhkan 236 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026.

Para relawan ini akan mendampingi wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, mengatakan Program Renjani 2026 diikuti 236 relawan dari sembilan perguruan tinggi mitra edukasi DJP. Rinciannya, Universitas Warmadewa (50), Politeknik Negeri Bali (40), Universitas Pendidikan Ganesha (40), Universitas Dhyana Pura (28), Universitas Mahasaraswati (20), Universitas Hindu Indonesia (21), Universitas Pendidikan Nasional (20), Universitas Udayana (13), dan Universitas Triatma Mulya (4).

Para relawan akan bertugas di 12 unit kerja DJP di Bali, meliputi Kanwil DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

“Saya mengapresiasi para dosen dan relawan yang telah melalui seluruh tahapan rekrutmen, mulai seleksi di perguruan tinggi, pelatihan dan levelling test, pakta integritas, hingga pengukuhan hari ini,” ujar Janita.

Menurutnya, Renjani 2026 yang dikukuhkan di Aula Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar pada  Rabu (14/1/2026), menjadi momentum istimewa karena para relawan terlibat langsung dalam pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax yang untuk pertama kalinya diterapkan secara nasional. “Relawan pajak tahun ini menjadi saksi penting dalam sejarah perpajakan Indonesia,” katanya.

Janita menambahkan, kesadaran dan kepatuhan pajak membutuhkan edukasi dan pendampingan berkelanjutan agar masyarakat memahami peran pajak bagi pembangunan.

Ketua Tax Center Universitas Hindu Indonesia, I Wayan Budi Satriya, S.E., M.Si., mengapresiasi DJP yang memberi ruang bagi mahasiswa memperoleh pengalaman nyata mendampingi wajib pajak. Ia juga mengingatkan peran relawan tidak terbatas pada pendampingan SPT, tetapi mencakup edukasi perpajakan melalui media sosial, Tax Goes to School, dan sosialisasi mandiri.

Pengukuhan ditandai penyerahan kartu nama relawan secara simbolis dan pembacaan code of conduct. Kode etik tersebut menegaskan kewajiban relawan untuk bekerja profesional, menjaga kerahasiaan data, tidak meminta atau menerima imbalan, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. *may 

Komentar