nusabali

Kunci Nyantol di Pintu, Motor Digondol Teman Kos

  • www.nusabali.com-kunci-nyantol-di-pintu-motor-digondol-teman-kos

DENPASAR, NusaBali - Peristiwa pencurian dialami Made Widi Darma, 20. Sepeda motor Yamaha Nmax DK 4456 UAH miliknya hilang dari parkiran kos tempat tinggalnya di Jalan Akasia XVI, Gang Pisang Nomor 10, Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar pada Kamis (25/1) pagi.

Usut punya usut motor korban digondol oleh teman kosnya bernama Muhammad Rafli Herdiansyah, 21. Pelaku memanfaatkan kunci motor korban yang nyantol di pintu kamar.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan sebelum diketahui hilang, motor tersebut diparkir di parkiran depan kos saat pulang kerja, pada Rabu (24/12) malam. Keesokannya, sekitar pukul 06.50 WITA, salah seorang teman kos bernama I Ketut Satria Wira Dharma, 23 menelpon korban dan menyampaikan bahwa motornya tidak ada di parkiran. Korban pun langsung menuju parkiran. 

“Korban sempat mencari di sekeliling kos tapi tetap tidak ditemukan. Selanjutnya korban naik ke kamarnya dan baru menyadari kunci kamarnya ikut hilang. Setelah diingat-ingat, sebelumnya kunci motor bersama kunci kos masih menyantol di luar pintu kamar,” papar Iptu Saputra Jaya, Rabu (14/1) siang. 

Atas kehilangan tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Denpasar Timur. Menerima laporan dari korban, aparat Polsek Denpasar Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban dan saksi di lapangan, serta memeriksa CCTV di sekitar TKP. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian itu mengarah Muhammad Rafli Herdiansyah, yang merupakan tetangga akamr kos korban. Petugas mendapat informasi pelaku hendak melarikan ke Jawa melalui pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. 

Aparat Polsek Denpasar Timur pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Pelabuhan Gilimanuk. Akhirnya pelaku ditangkap di sana. “Pelaku ditangkap setelah berkoordinasi dengan Polsek Pelabuhan Gilimanuk. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk diproses lebih lanjut,” bebernya. 

Saat diamankan petugas, tersangka mengakui perbuatannya mencuri motor korban. Motor tersebut dengan mudah dicurinya karena kuncinya nyantol di depan pintu kamar korban. Tersangka mengaku sepeda motor tersebut rencananya akan dijual di luar Bali. 

Yang lebih mengejutkan lagi tersangka juga mengaku melakukan pencurian di beberapa konter di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung. Adapun barang yang dicuri yakni empat unit dengan masing-masing merk Samsung, iPhone, Poco C71, Itel agu, Infinix smart 9, serta satu unit laptop merk Acer. 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Nmax DK 4456 UAH, satu unit HP Oppo, dan uang Rp10. 000 sebagai barang bukti. “Kami menjerat tersangka dengan Pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.7 P

Komentar