nusabali

Kejati Bali Amankan DPO Kredit Fiktif Rp 1,4 M Kejari Surabaya

  • www.nusabali.com-kejati-bali-amankan-dpo-kredit-fiktif-rp-14-m-kejari-surabaya

DENPASAR, NusaBali - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Mila Indriani Notowibowo (MIN), 51, di Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Selasa (13/1/2026) malam.

MIN merupakan terpidana kasus korupsi senilai Rp 1,4 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. 

MIN diamankan berdasarkan penetapan surat Kep-01/M.5.10/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Kajari Surabaya. 

DPO MIN sebelumnya diumumkan melalui media massa tertanggal 24 Februari 2023 dan dimintakan bantuan pencarian/penangkapan kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sebagaimana surat dari Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: B-931/M.5.10/Fd. 1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023. 

MIN merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di bank plat merah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan No Perkara: 45/ Pid. Sus-TPK/2023/PN.Sby.

Putusan dibacakan pada 28 Juli 2023 dalam persidangan yang dilaksanakan secara in absentia, dengan pidana pokok penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 300.000.000, subsidiar 6 bulan.

“Nilai kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Chatarina Muliana saat konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Jalan Tantular, Niti Mandala, Denpasar, Rabu (14/1).

Tim Tabur Kejaksaan Agung yang dibantu oleh Tim Tabur Kejati Bali mengamankan DPO MIN di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli pada Selasa (13/1) malam pukul 21.00 WITA. 

“Berawal informasi dari Tim Tabur Kejaksaan Agung yang memberitahukan kepada Tim Tabur Kejati Bali mengenai keberadaan DPO yang bernama MIN di Kabupaten Bangli,” ucap Chatarina. 

Kajati Bali Chatarina Muliana saat konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Jalan Tantular, Niti Mandala, Denpasar, Rabu (14/1/2026). -SURYADI 

Setelah informasi tersebut dinyatakan benar, maka pada sekira pukul 20.30 WITA Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali melaksanakan koordinasi dengan Kepala Lingkungan Banjar Seri Batu.

Sekira pukul 21.05 WITA Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan, Linmas, dan pecalang Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli menuju ke lokasi rumah DPO MIN. 

Setibanya di lokasi, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Tabur Kejati Bali menemukan keberadaan DPO MIN. Sekira pukul 21.35 WITA DPO MIN langsung diamankan dan dibawa menuju Kejari Bangli untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan dianggap cukup selanjutnya sekira pukul 22.40 WITA, Tim Tabur Kejati Bali membawa DPO MIN menuju ke Kejati Bali. Kemudian sekira pukul 23.35 WITA, Tim Tabur Kejati Bali bersama dengan DPO MIN tiba di Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada pukul 23.48 WITA dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap DPO MIN oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi Bali guna memastikan kondisi kesehatannya. 

DPO MIN kemudian diamankan di ruang tahanan Pidum Kejati Bali dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejari Surabaya untuk dibawa ke Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/1/2026) siang. 7 adi 

Komentar