nusabali

Polda Bali Tahan Dua Tersangka Baru Penimbun Solar Subsidi, Satu Tersangka Lainnya DPO

  • www.nusabali.com-polda-bali-tahan-dua-tersangka-baru-penimbun-solar-subsidi-satu-tersangka-lainnya-dpo

DENPASAR, NusaBali.com - Polda Bali kembali menahan dua tersangka dalam kasus penimbunan BBM solar bersubsidi, Selasa (13/1/2026). Salah satu tersangka yang ditahan adalah penanggung jawab gudang berinisial NN, 54. Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali memproses perkara tersebut selama sekitar satu bulan.

NN yang sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit, akhirnya ditahan bersama satu tersangka lainnya. Keduanya menyusul dua tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan, masing-masing berinisial ND, 44, dan AG, 38. Para tersangka ini semuanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, dikonfirmasi Rabu (14/1/2026) malam, mengatakan penyidik masih memburu satu tersangka lainnya yang tidak kooperatif dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “NN kemarin sore kita tahan. Dia ditahan bersama dengan seorang tersangka lainnya yang saya lupa namanya. Total sampai saat ini empat orang sudah di tahan di Rutan Polda Bali. Sementara satu lainnya yang juga saya lupa namanya masih dalam pengejaran dan sudah jadi DPO,” ungkap Kombes Ariasandy.

Diberitakan sebelunya, kasus penimbunan solar subsidi ini terungkap setelah aparat Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek sebuah gudang di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (12/12/2025) sore sekitar pukul 17.00 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial NN, 54, MA, 48, ED, 28, ND, 44, dan AG, 38. NN diketahui sebagai pemilik gudang sekaligus penanggung jawab utama aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut. Sementara empat tersangka lainnya berperan sebagai karyawan.

Dari lima tersangka itu, ND dan AG lebih dulu ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara NN dan MA sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit, sedangkan ED tidak hadir tanpa keterangan. Ketiganya sempat dipanggil ulang sebelum akhirnya NN dan seorang lainnya ditahan. Sedangkan satu tersangka lainnya kini berstatus DPO.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, saat gelar jumpa pers di lokasi kejadian, Selasa (30/12/2025), mengungkapkan praktik penimbunan solar subsidi tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan. Dari aktivitas ilegal itu, para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp 4,8 miliar.

"Para tersangka membeli BBM solar bersubsidi di SPBU Pertamina yang ada di seputaran Denpasar dan Badung dengan menggunakan mobil/truk/kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk menyimpan BBM berkapasitas dua sampai empat ton. BBM Subsidi itu dijual dengan harga industri," kata Kombes Teguh. *pol

Komentar