Lima Sapi Positif LSD di Jembrana Dipotong Bersyarat untuk Cegah Penularan
NEGARA, NusaBali.com – Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan (PPP) Kabupaten Jembrana mengambil langkah tegas dan progresif untuk menekan penyebaran wabah Lumpy Skin Disease (LSD) pada ternak sapi.
Sebagai bagian dari penanganan darurat, sebanyak lima ekor sapi yang terkonfirmasi positif LSD menjalani pemotongan bersyarat (culling) di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Pemkab Jembrana, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Rabu (14/1/2026) sore.
Langkah pemotongan bersyarat ini ditempuh untuk memutus rantai penularan virus secara cepat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi peternak di wilayah terdampak. Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan-Kesmavet) Dinas PPP Jembrana, I Gusti Putu Ngurah Sugiarta, mengatakan culling merupakan salah satu dari empat strategi utama penanganan LSD di Jembrana.
“Selain pemotongan bersyarat, strategi kami meliputi isolasi wilayah (lockdown), penyemprotan disinfektan, dan surveilans intensif,” ujar Sugiarta di sela-sela proses pemotongan.
Berdasarkan data terbaru, total temuan kasus LSD di Jembrana mencapai 32 ekor sapi. Dari jumlah tersebut, empat ekor sapi kategori anakan (godel) dilaporkan mati, sehingga tersisa 28 ekor sapi yang saat ini masih berada dalam pengawasan ketat petugas.
“Dari 28 ekor itu, lima ekor sapi di Kecamatan Negara telah disepakati pemiliknya untuk dilakukan pemotongan bersyarat hari ini,” jelasnya.
Sugiarta menegaskan, daging sapi yang terjangkit LSD tetap aman untuk dikonsumsi. Virus LSD hanya menyerang kulit, sehingga bagian kulit tidak dapat dimanfaatkan karena mengalami kerusakan berupa benjolan-benjolan. Sementara dagingnya dinyatakan layak konsumsi sesuai standar kesehatan veteriner.
Ia juga memastikan bahwa pemotongan bersyarat tersebut tidak menggunakan anggaran pemerintah. Pembelian sapi dilakukan melalui skema pembelian langsung oleh mitra usaha dan pengusaha ternak dengan harga normal sesuai mekanisme pasar.
“Kami mengganti sesuai harga pasaran. Pemerintah tidak ingin merugikan peternak. Tujuan kami membantu peternak sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus LSD,” tegasnya.
Saat ini, sebaran kasus LSD di Jembrana terdeteksi di dua kecamatan yang saling berdekatan, yakni Kecamatan Negara dan Kecamatan Melaya. Kasus tersebut tersebar di enam desa dan kelurahan, meliputi Desa Baluk, Kaliakah, Banyubiru, Berangbang, Kelurahan Baler Bale Agung di Kecamatan Negara, serta Desa Manistutu di Kecamatan Melaya.
Sugiarta menjelaskan, laporan suspek LSD pertama kali diterima pada 28 September 2025. Penanganan dilanjutkan dengan pengambilan sampel pada 28 Desember 2025, hingga akhirnya hasil uji laboratorium mengonfirmasi positif LSD.
Untuk ternak yang belum dilakukan pemotongan bersyarat, Dinas PPP Jembrana masih terus membangun koordinasi intensif dengan para peternak dan pengusaha ternak. Bagi peternak yang belum bersedia, pemerintah mewajibkan penandatanganan berita acara komitmen agar sapi tidak dipindahtangankan dan tetap berada di kandang isolasi.
“Jika nanti ternak akan dijual ke luar wilayah, wajib dilakukan uji laboratorium ulang untuk memastikan virus sudah benar-benar hilang,” ujarnya.
Mengingat masa inkubasi virus LSD yang tergolong lambat dan membutuhkan waktu minimal 28 hari untuk melihat potensi penambahan kasus, masyarakat diminta tetap waspada namun tidak panik. Peternak juga diimbau segera melapor kepada medik veteriner di masing-masing kecamatan jika menemukan ternak dengan gejala suspek LSD.
“Kami berkomitmen membantu peternak. Namun kami juga memohon kerja sama peternak untuk meningkatkan biosekuriti guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus pada ternak,” pungkas Sugiarta. *ode
Langkah pemotongan bersyarat ini ditempuh untuk memutus rantai penularan virus secara cepat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi peternak di wilayah terdampak. Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan-Kesmavet) Dinas PPP Jembrana, I Gusti Putu Ngurah Sugiarta, mengatakan culling merupakan salah satu dari empat strategi utama penanganan LSD di Jembrana.
“Selain pemotongan bersyarat, strategi kami meliputi isolasi wilayah (lockdown), penyemprotan disinfektan, dan surveilans intensif,” ujar Sugiarta di sela-sela proses pemotongan.
Berdasarkan data terbaru, total temuan kasus LSD di Jembrana mencapai 32 ekor sapi. Dari jumlah tersebut, empat ekor sapi kategori anakan (godel) dilaporkan mati, sehingga tersisa 28 ekor sapi yang saat ini masih berada dalam pengawasan ketat petugas.
“Dari 28 ekor itu, lima ekor sapi di Kecamatan Negara telah disepakati pemiliknya untuk dilakukan pemotongan bersyarat hari ini,” jelasnya.
Sugiarta menegaskan, daging sapi yang terjangkit LSD tetap aman untuk dikonsumsi. Virus LSD hanya menyerang kulit, sehingga bagian kulit tidak dapat dimanfaatkan karena mengalami kerusakan berupa benjolan-benjolan. Sementara dagingnya dinyatakan layak konsumsi sesuai standar kesehatan veteriner.
Ia juga memastikan bahwa pemotongan bersyarat tersebut tidak menggunakan anggaran pemerintah. Pembelian sapi dilakukan melalui skema pembelian langsung oleh mitra usaha dan pengusaha ternak dengan harga normal sesuai mekanisme pasar.
“Kami mengganti sesuai harga pasaran. Pemerintah tidak ingin merugikan peternak. Tujuan kami membantu peternak sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus LSD,” tegasnya.
Saat ini, sebaran kasus LSD di Jembrana terdeteksi di dua kecamatan yang saling berdekatan, yakni Kecamatan Negara dan Kecamatan Melaya. Kasus tersebut tersebar di enam desa dan kelurahan, meliputi Desa Baluk, Kaliakah, Banyubiru, Berangbang, Kelurahan Baler Bale Agung di Kecamatan Negara, serta Desa Manistutu di Kecamatan Melaya.
Sugiarta menjelaskan, laporan suspek LSD pertama kali diterima pada 28 September 2025. Penanganan dilanjutkan dengan pengambilan sampel pada 28 Desember 2025, hingga akhirnya hasil uji laboratorium mengonfirmasi positif LSD.
Untuk ternak yang belum dilakukan pemotongan bersyarat, Dinas PPP Jembrana masih terus membangun koordinasi intensif dengan para peternak dan pengusaha ternak. Bagi peternak yang belum bersedia, pemerintah mewajibkan penandatanganan berita acara komitmen agar sapi tidak dipindahtangankan dan tetap berada di kandang isolasi.
“Jika nanti ternak akan dijual ke luar wilayah, wajib dilakukan uji laboratorium ulang untuk memastikan virus sudah benar-benar hilang,” ujarnya.
Mengingat masa inkubasi virus LSD yang tergolong lambat dan membutuhkan waktu minimal 28 hari untuk melihat potensi penambahan kasus, masyarakat diminta tetap waspada namun tidak panik. Peternak juga diimbau segera melapor kepada medik veteriner di masing-masing kecamatan jika menemukan ternak dengan gejala suspek LSD.
“Kami berkomitmen membantu peternak. Namun kami juga memohon kerja sama peternak untuk meningkatkan biosekuriti guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus pada ternak,” pungkas Sugiarta. *ode
Komentar