Izin PMA di Bali Tinggi, Kontribusi Rendah
Bali mencatat 20,7 persen dari total proyek PMA nasional, tertinggi kedua setelah DKI Jakarta. Namun realisasi nilai investasi Bali hanya menyumbang sekitar 1,64 persen terhadap total realisasi investasi nasional.
DENPASAR, NusaBali
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali mencatat tingginya jumlah investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dari sisi perizinan. Namun, kontribusi Bali terhadap realisasi investasi nasional masih tergolong rendah.
Kepala DPMPTSP Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara, Rabu (14/1), mengungkapkan bahwa pada periode 4 Agustus 2021 hingga 21 Oktober 2025, sistem Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan 19.262 Nomor Induk Berusaha PMA (NIB PMA) yang berlokasi di Bali. Jumlah tersebut mencapai sekitar 37,2 persen dari total NIB PMA nasional.
Dari sisi jumlah proyek, Bali mencatat 55.458 proyek PMA atau sekitar 20,7 persen dari total proyek PMA nasional, tertinggi kedua setelah DKI Jakarta. Namun demikian, realisasi nilai investasi Bali hanya menyumbang sekitar 1,64 persen terhadap total realisasi investasi nasional. “Ketimpangan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Maraknya investasi PMA, khususnya pada KBLI 68111 real estate yang dimiliki sendiri atau disewa dan KBLI 70209 aktivitas konsultasi manajemen lainnya, menjadi salah satu penyebab,” ujar Sukra Negara.
Ia menjelaskan, sekitar 47,5 persen proyek PMA di Bali masuk kategori risiko rendah sehingga tidak memerlukan Sertifikat Standar maupun izin operasional lanjutan. Kondisi ini menyulitkan pengawasan di lapangan, terlebih jika kegiatan usaha tidak benar-benar berjalan secara fisik di lokasi terdaftar.
Data menunjukkan, KBLI 68111 dan 70209 menjadi sektor paling dominan di Bali. Bahkan, jumlah proyek pada dua sektor tersebut melonjak signifikan secara tahunan pada 2023, masing-masing meningkat 114,4 persen dan 168,4 persen. Hasil pengawasan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga menemukan sejumlah proyek PMA berlokasi di kantor virtual (virtual office), sehingga tidak mencerminkan aktivitas usaha riil yang berdampak langsung terhadap perekonomian daerah maupun penyerapan tenaga kerja.
Selain persoalan PMA berbasis kantor virtual, Pemprov Bali juga menyoroti maraknya pemasaran vila dan hotel yang belum berizin di platform digital atau online travel agent (OTA). Praktik tersebut dinilai merugikan daerah karena usaha akomodasi tidak tercatat secara resmi dan berpotensi menghindari kewajiban pajak dan retribusi. “Di samping itu, juga marak pemasaran vila dan hotel yang tidak berizin di OTA. Ini yang sedang kami tertibkan bersama kementerian terkait,” tegas Sukra Negara.
Sebagai langkah penertiban, BKPM telah menutup pendaftaran KBLI berbasis kantor virtual atas permintaan Gubernur Bali. Selain itu, mulai Maret 2026, Kementerian Pariwisata akan mewajibkan platform OTA hanya memasarkan akomodasi yang telah memiliki izin usaha pariwisata secara lengkap dan legal.
Pemprov Bali menegaskan fokus ke depan bukan sekadar mengejar jumlah proyek atau izin investasi, melainkan mendorong investasi berkualitas yang memberikan dampak nyata, seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan sosial di Bali. 7may
Komentar