Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Belum Diperiksa
DENPASAR, NusaBali - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar belum memeriksa keterangan dari terduga pelaku penganiayaan terhadap anak berinisial NKI.
NKI dilaporkan NNK, 41, yang merupakan ibu kandung dari korban berinisial NKSW alias S, 11 atas dugaan tindak penganiayaan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, gikonfirmasi Selasa (13/1) mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal penanganan dengan melaksanakan visum terhadap korban di RS Bhayangkara. Selain itu memeriksa keterangan pelapor, saksi yang juga merupakan sepupu korban, serta memeriksa keterangan dari pelatih silat korban.
Selain itu penyidik menganalisa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. "Hingga saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan dan terlapor belum dimintai keterangan. Rencananya setelah pemeriksaan saksi-saksi penyidik akan memanggil terlapor,” papar Iptu Saputra Jaya.
Dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban dihantar ayah kandungnya menuju lokasi pertandingan silat. Dalam perjalanan, ayah korban disebut sempat berkomunikasi melalui telepon dengan seseorang. Setibanya di lokasi, ayah korban menghentikan sepeda motor dan menunggu di pinggir jalan.
Tidak berselang lama, NKI datang dengan mengendarai sepeda motor bersama dua perempuan. Ketiganya kemudian turun dari atas motor. Salah satu dari kedua teman NKI diminta merekam kejadian menggunakan telepon seluler. Saat itu korban sempat meminta kepada ayahnya untuk pergi dari lokasi. Permintaan itu malah tidak menanggapi.
Sementara itu, NKI yang sudah dalam keadaan emosi langsung mendekat dan menjambak rambut, memukul bagian kepala, serta meremas mulut korban hingga menyebabkan luka di pipi kirinya. Korban sempat berusaha melepaskan diri sebelum kembali ditarik dan dipaksa duduk.7 p
Komentar