nusabali

WN Ukraina Penyelundup Narkoba Dituntut 12 Tahun

  • www.nusabali.com-wn-ukraina-penyelundup-narkoba-dituntut-12-tahun

DENPASAR, NusaBali - Sidang lanjutan kasus penyelundupan 2 Kg narkoba oleh warga negara Ukraina bernama Kateryna Vakarova, 21, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kateryna Vakarova, dengan hukuman penjara 12 tahun penjara. 

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kateryna Vakarova selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair pidana penjara selama 190 hari,” ujar Jaksa I Made Dipa Umbara, membacakan tuntutannya. 

Jaksa menyampaikan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara hal-hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan terdakwa menyesali perbuatannya. 

Terdakwa Kateryna Vakarova kedapatan membawa narkotika golongan 1 berupa 4-CMC di dalam kopernya saat baru tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, 3 Agustus 2025 yang lalu. Barang-barang tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari kotak kaleng hingga toples, dengan total 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto.

Vakarova mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung. Ia mengatakan sesampainya di Bali, ia diarahkan untuk mengambil koper berwarna merah muda itu di terminal lalu membawanya keluar bandara sambil menunggu instruksi lanjutan. 

"Terdakwa mengaku diminta menyerahkan koper tersebut kepada seseorang di Denays Guest House, Jimbaran," ujar JPU dalam dakwaannya.

Terdakwa menyebut bahwa ia tidak mengetahui siapa pemilik barang dan tidak tahu siapa yang memasukkan paket-paket itu ke dalam koper. Ia juga mengatakan baru sekali membawa barang serupa dan dijanjikan imbalan sekitar 500 dolar AS atau sekitar Rp 8 juta dari pihak yang menghubunginya. 7 adi 

Komentar