nusabali

Pasal ‘Anjing’ KUHP Baru Tuai Respons Seniman Bondres Buleleng

  • www.nusabali.com-pasal-anjing-kuhp-baru-tuai-respons-seniman-bondres-buleleng

SINGARAJA, NusaBali - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai awal Januari 2026 ini memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Salah satu pasal yang menyita perhatian adalah Pasal 315 KUHP, yang mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan penghinaan ringan, termasuk penggunaan kata ‘anjing’.

Aturan ini pun menuai tanggapan dari kalangan seniman bondres di Kabupaten Buleleng, yang selama ini akrab menggunakan kata tersebut dalam lawakan. Dengan penerapan KUHP yang baru ini, seseorang yang mengolok atau menghina orang lain dengan sebutan ‘anjing’ dapat dijerat pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp 4.500. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 315 KUHP dan memicu perbincangan, khususnya di kalangan seniman tradisional.

Seniman bondres asal Buleleng, Ngurah Indra Wijaya atau yang lebih dikenal dengan karakter Bondres Rare Kual dan akrab disapa Ngurah Joni, menyebut kata ‘anjing’ atau ‘cicing’ merupakan bagian dari bahasa khas masyarakat Buleleng. Ia menegaskan, istilah tersebut tidak selalu bermakna penghinaan.

“Bagi masyarakat Buleleng, kata cicing itu digunakan saat sedang kesal dengan seseorang, atau terhadap diri sendiri. Bahkan, kata cicing juga diucapkan saat kita sedang kagum dengan seseorang. Artinya itu sudah menjadi bahasa khas Buleleng,” ujarnya, Selasa (13/1).

Ngurah Joni mengaku, sejak menekuni dunia bondres pada 2008, kata ‘cicing’ hampir selalu muncul dalam lawakannya. Meski kini ada ancaman pidana, ia menegaskan tidak akan serta-merta menghilangkan kata tersebut, selama digunakan pada konteks dan situasi yang tepat.

“Kalau kata cicing itu diutarakan pada penonton yang lebih tua, tentu tidak boleh. Pasti salah. Tapi kalau diungkapkan pada teman sepermainan, tidak menjadi masalah karena itu bahasa khas Buleleng. Tapi kalau sekarang ada pidananya, suud je ade bondres, karena banyak seniman bondres yang di penjara. Saya tidak khawatir. Lebih khawatir kalau ada yang menebang pohon,” tegasnya.

Senada disampaikan seniman bondres lainnya, Nyoman Suardika atau yang dikenal dengan nama Mang Epo. Seniman Bondres Nong Nong Kling ini menilai penggunaan kata ‘cicing’ di Buleleng erat kaitannya dengan tingkat keakraban antar individu. “Kalau orang Buleleng sudah menyebut kata cicing dengan lawan bicaranya, itu berarti sudah akrab sekali. Kalau pakai sor singgih, justru berarti masih ada jarak dengan lawan bicaranya,” terangnya.

Mang Epo yang telah berkecimpung di dunia bondres sejak era 1990-an mengaku belum pernah menemui penonton yang merasa tersinggung dengan penggunaan kata tersebut dalam pertunjukan lawak. Meski demikian, ia mengaku masih mempelajari lebih jauh ketentuan Pasal 315 KUHP untuk memahami batasan penerapannya.

“Dalam dunia lawak, itu hal yang biasa. Penonton pasti sudah tau bahkan ketawa. Tapi kalau dalam kehidupan sosial, mungkin ada yang tersinggung dengan kata anjing atau cicing itu. Aturan ini menurut saya dibuat untuk keharmonisan saja. Yang penting konteksnya saja. Kalau ada perselisihan, mungkin artinya jadi kasar. Tapi kalau di permainan, tidak masalah,” tandas pria yang juga berprofesi sebagai dosen di Institut Mpu Kuturan (IMK) Buleleng ini. 7 mzk

Komentar