Minat Sandbox OJK Tinggi
Inovasi Keuangan Digital dan Kripto Melesat di 2025
JAKARTA, NusaBali - Perkembangan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) menunjukkan tren pertumbuhan yang kuat sepanjang 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingginya minat pelaku industri untuk mengikuti regulatory sandbox serta meningkatnya aktivitas transaksi dan jumlah konsumen aset kripto di Indonesia.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, Selasa (13/1) mengatakan, sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, antusiasme calon penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tergolong sangat tinggi. Hingga Desember 2025, OJK telah menerima 303 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
Dari jumlah tersebut, OJK menerima 26 permohonan resmi untuk menjadi peserta sandbox. Sebanyak sembilan penyelenggara telah disetujui, yang terdiri dari empat penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) yang masih menjalani proses uji coba, serta empat peserta yang telah menyelesaikan uji coba dan dinyatakan ‘Lulus’.
Empat penyelenggara yang telah lulus sandbox antara lain PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) yang dinyatakan lulus pada 8 Agustus 2025 dengan model bisnis tokenisasi emas melalui produk Gold Indonesia Republic (GIDR). Selanjutnya, PT Sejahtera Bersama Nano dinyatakan lulus pada 8 Oktober 2025 dengan model bisnis tokenisasi surat berharga berbasis Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
Selain itu, PT Teknologi Gotong Royong (GORO) dan PT Properti Gotong Royong dinyatakan lulus pada 5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam skema ini, PT Teknologi Gotong Royong berperan sebagai platform perdagangan aset keuangan digital, sementara PT Properti Gotong Royong bertindak sebagai pemilik dan kustodian aset properti yang ditokenisasi.
Mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024, penyelenggara yang telah lulus sandbox dapat langsung mengajukan pendaftaran kepada OJK. Sementara itu, penyelenggara ITSK dengan model bisnis serupa memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar tanpa melalui proses uji coba sandbox. Saat ini, OJK juga tengah mengevaluasi tujuh permohonan sandbox baru dengan model bisnis AKD-AK.
Dari sisi perizinan, hingga Desember 2025 terdapat 30 penyelenggara ITSK yang telah terdaftar resmi di OJK, terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Seiring selesainya proses pendaftaran, seluruh penyelenggara tersebut diwajibkan mengajukan izin usaha kepada OJK. Saat ini, terdapat 23 permohonan izin usaha ITSK yang masih dalam tahap evaluasi, terdiri dari sembilan PKA dan 14 PAJK.
Berdasarkan laporan per November 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar telah menjalin 1.317 kemitraan dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk perbankan, pembiayaan, asuransi, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian. Kemitraan juga dilakukan dengan penyedia teknologi informasi dan sumber data.
Selama November 2025, penyelenggara ITSK jenis PAJK mencatat transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,23 triliun, dengan total nilai transaksi sepanjang 2025 mencapai Rp24,11 triliun. Jumlah pengguna PAJK tercatat mencapai 16,01 juta pengguna di seluruh Indonesia. Sementara itu, penyelenggara ITSK jenis PKA menerima 17,83 juta permintaan data skor kredit pada November 2025, dengan total inquiry sepanjang tahun mencapai 170,72 juta hit.
OJK menilai capaian tersebut menunjukkan peran signifikan ITSK dalam meningkatkan aksesibilitas, inklusi, serta kualitas layanan jasa keuangan nasional.
Di sektor aset kripto, hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 1.373 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK telah memberikan izin kepada 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring, dua kustodian, dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD). Selain itu, tujuh lembaga penunjang juga telah disetujui, meliputi lima Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).
Jumlah konsumen aset kripto terus menunjukkan tren peningkatan, mencapai 19,56 juta konsumen pada November 2025 atau naik 2,50 persen dibandingkan Oktober 2025. Nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun, dengan total transaksi sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun.
Untuk mendorong inovasi keuangan digital yang berdampak pada sektor riil, khususnya ekonomi kreatif, OJK melalui Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif menyelenggarakan Hackathon OJK–Ekraf 2025. Kegiatan yang berlangsung pada 8 Oktober hingga 15 November 2025 ini diikuti 737 pendaftar dengan 121 proposal, dan menghasilkan tiga pemenang terpilih.
Di sisi pengawasan, selama Januari–Desember 2025 OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara ITSK dan 30 penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa 33 denda dengan total nilai Rp845 juta serta 37 peringatan tertulis.
OJK berharap langkah penegakan kepatuhan tersebut dapat mendorong industri IAKD meningkatkan tata kelola, prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan regulasi, sehingga mampu berkinerja lebih baik dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional. 7may
Komentar