nusabali

Empat Desa Tuntaskan Pilkel PAW

  • www.nusabali.com-empat-desa-tuntaskan-pilkel-paw

SINGASANA, NusaBali - Sebanyak empat desa di Kabupaten Tabanan merampungkan pemilihan Perbekel Antarwaktu (PAW) periode 2025–2026. Pemilihan yang digelar serentak pada Senin (12/1) tersebut dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa untuk mengisi kekosongan jabatan perbekel.

Keempat desa yang telah menuntaskan tahapan pemilihan PAW masing-masing Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, serta Desa Kediri/Kecamatan Kediri. Pelaksanaan PAW dilakukan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, I Gusti Ayu Supartiwi, membenarkan bahwa empat desa tersebut telah menyelesaikan pemilihan perbekel PAW. “Benar, ada empat desa yang sudah melaksanakan dan menyelesaikan pemilihan Perbekel PAW,” ujar Supartiwi dikonfirmasi Selasa (13/1).

Dia menjelaskan, latar belakang kekosongan jabatan perbekel di masing-masing desa berbeda-beda. Dua desa di Kecamatan Kediri melaksanakan PAW karena perbekelnya tersandung persoalan hukum. Sementara di Desa Peken Belayu, PAW digelar menyusul perbekel sebelumnya meninggal dunia. Adapun Desa Wanagiri mengalami kekosongan jabatan yang memang harus segera diisi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Tabanan, I Wayan Carma, mengatakan proses pemilihan PAW telah dimulai sejak Desember 2025 dan pada Senin kemarin memasuki tahapan musyawarah desa. 

Saat ini, DPMD masih menunggu berita acara hasil pemilihan dari panitia di masing-masing desa. “Setelah berita acara diterima, hasil pemilihan akan disampaikan ke BPD, kemudian dilaporkan kepada Bupati Tabanan melalui camat,” jelas Carma.

Dari sisi jumlah calon, Desa Wanagiri diikuti 3 calon perbekel, Desa Peken Belayu 2 calon, Desa Kaba-Kaba 3 calon, dan Desa Kediri 2 calon. Carma menilai sebagian besar calon merupakan wajah baru yang berpotensi dipersiapkan untuk mengikuti pemilihan perbekel reguler pada 2027 mendatang. Carma menambahkan, pelantikan perbekel PAW akan dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah laporan resmi diterima Bupati Tabanan. “Perkiraan kami pelantikan bisa dilakukan pada Januari 2026 ini, setelah seluruh administrasi dan tahapan terpenuhi,” ujarnya.

Perbekel yang terpilih melalui mekanisme PAW ini akan melanjutkan sisa masa jabatan perbekel sebelumnya hingga Desember 2027, sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, untuk Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, hingga kini belum dapat dilaksanakan PAW karena masih menunggu putusan pengadilan. Untuk sementara, pemerintahan desa dijalankan oleh sekretaris desa yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas perbekel.  Pengisian perbekel definitif di Desa Bongan berpeluang menunggu pemilihan perbekel serentak tahun 2027. Kabupaten Tabanan rencananya menggelar pilkel di 97 desa. des

Komentar