Pria Ngamuk karena Merasa Tak Dipeduli Keluarga
Saat diamankan, tersangka mengakui melakukan pengrusakan karena sakit hati sering dikucilkan dan merasa tidak pernah diurus oleh keluarganya.
MANGUPURA, NusaBali
Aparat Polsek Mengwi meringkus seorang pria bernama Ida Bagus Suka Antara Manuaba, 31. Manuaba ditangkap polisi sehari setelah dia mengamuk di rumahnya di Griya Gede Buduk, Banjar Sengguan, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (6/1).
Manuaba merusak Merajan menggunakan potongan pipa besi berukuran panjang 64 centimeter. Akibatnya genteng atap piasan, satu Pelinggih Ratu Ngurah, satu Pelinggih Padma, satu Pelinggih Rong Tiga, satu Pelinggih Surya Natah, dua buah Patung, sebuah Bale Dangin serta beberapa pot bunga rusak. Kerugian ditaksir sejumlah Rp 200 juta.
Ps Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, dikonfirmasi, Senin (12/1) mengungkapkan, keterangan saksi Ida Ayu Ketut Putri, 32, yang merupakan ibu dari pelaku, peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/1) sekitar pukul 21.00 Wita. Kejadian bermula, ketika pelaku meminta uang kepada ibunya itu sejumlah Rp 3 juta. Permintaan uang dalam jumlah banyak itu tak disanggupi sang ibu. Dia hanya diberikan uang Rp 100.000 kepada pelaku.
"Karena permintaannya tidak dituruti, pelaku kemudian mengambil sepotong pipa besi lalu merusak merajan yang ada di sekitar rumahnya," jelas Aiptu Inastuti.
Amukan pelaku merusak merajan itu didengar oleh I Made Rai Sutirta Yasa, 42, tetangga mereka. Yasa yang berada di dalam rumah dikagetkan dengan bunyi dentuman dari tempat persembahyangan di sebelah barat rumahnya. Setelah diperiksa dari balik tembok, ia melihat pelaku sedang menghancurkan beberapa tempat sembahyang.
"Saat itu bapak pelaku Ida Bagus Anom Swastika, 69, sedang tidak berada dirumah. Saksi Yasa kemudian menghubungi bapak korban menyampaikan kejadian tersebut. Mendapat informasi itu, korban pulang ke rumahnya dan menghentikan pelaku. Keesokannya, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mengwi," beber Aiptu Ayu.
Laporan itu kemudian diterima aparat Polsek Mengwi. Petugas memintai keterangan korban dan saksi di lapangan. Setelah merangkum keterangan korban dan saksi, petugas langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang tertidur di dalam rumah.
Saat diamankan, tersangka mengakui melakukan pengrusakan karena sakit hati sering dikucilkan dan merasa tidak pernah diurus oleh keluarganya. Ia juga mengakui sebelum kejadian, ia sempat meminta uang sejumlah Rp 3 juta kepada ibunya namun hanya diberikan Rp 100.000.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sepotong pipa besi berukuran panjang kurang lebih 64 centimeter. "Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 305 ayat (2) jo 521 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.7 p
Komentar