Mabuk Arak, Pemuda Asal Sumba Barat Aniaya Pacar
MANGUPURA, NusaBali - Seorang pria bernama Eben Adi Prasetio alias Eben, 25, diringkus aparat Polsek Abiansemal, Kamis (8/1).
Pria asal Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya Oria Bili, 23.
Pelaku menganiaya pacarnya di kamar mess milik UD Adi Karya Indah Mesari, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung pada Rabu (7/1) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari. Saat itu pelaku menganiaya korban dalam kondisi mabuk alkohol. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri dan sakit pada sekujur tubuhnya.
Ps Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, menjelaskan, kejadian bermula ketika korban baru pulang bekerja dari tempat kerjanya di sebuah Loundry di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung. Setiba di mess, korban melihat pelaku sedang menenggak arak sambil menelpon seorang diduga perempuan.
"Melihat kelakuan pelaku yang sedang menelpon seorang perempuan, korban pun menegurnya. Namun, pelaku malah melempar korban menggunakan sebatang besi," terang Aiptu Inastuti, Senin (12/1).
Merasa permasalahan telah selesai, korban kemudian masuk ke dalam kamarnya. Namun, tanpa diduga pelaku menyusul. Tersangka langsung memukulnya dengan tangan mengepal beberapa kali. Tidak puas aniaya dengan tangan, pelaku mengambil kursi lipat memukul dada korban dan pipi korban. Usai menghajar korban, pelaku pergi dan masuk ke kamar temannya yang berada di sebelah.
"Korban sempat memanggil pelaku untuk memintanya membantu mengobati luka pada sekujur tubuhnya dan membantunya berdiri. Namun, pelaku tidak merespons panggilan dari korban," paparnya.
Dengan penuh kesakitan, korban berusaha berdiri menuju kamar kos sebelah lalu mendobrak pintu kamar. Saat pintu terbuka, korban mendapati pelaku sedang menelpon dengan perempuan lain. Merasa dikhianati, korban langsung kabur dari mess.
"Beruntung saat kabur, korban ditolong oleh pemilik bengkel yang berada di depan mess. Sekitar pukul 03.00 WITA, korban akhirnya menelpon keluarganya yang berada di Denpasar untuk menjemputnya. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Abiansemal,” ungkap Aiptu Inastuti.
Menerima laporan penganiayaan tersebut, aparat Polsek Abiansemal langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada korban. Petuga juga mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca, gunting dan satu kursi lipat.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama dua tahun enam bulan," imbuhnya.7 p
Komentar