Ahli Pidana Bedah Mens Rea Darcy di Sidang Pembunuhan WN Australia
DENPASAR, NusaBali.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan warga negara Australia bernama Zivan Radmanovic, 32, serta percobaan pembunuhan berencana terhadap Sanar Ghanim, 35, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/1/2026). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pandangan saksi ahli.
Darcy didakwa jaksa penuntut umum (JPU) turut andil menyediakan peralatan yang digunakan terdakwa Mevlut Coskun, 22, dan Paea-I-Middlemore Tupou, 26, (berkas perkara terpisah) melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Zivan Radmanovic, serta percobaan pembunuhan berencana terhadap Sanar Ghanim. Darcy juga mengantar dua terdakwa lain untuk melarikan diri keluar Bali.
Penasihat hukum terdakwa Darcy Francesco Jenson, 27, menghadirkan pakar hukum pidana dan kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof Dr Gde Made Swardhana, SH., MH, sebagai saksi ahli. Dalam pemaparannya Prof Swardhana menekankan pentingnya membuktikan mens rea (sikap batin atau kehendak jahat) terdakwa dalam tindak pidana.
“Pembantu harus melakukan dengan sengaja, artinya ada niat, artinya harus ada sikap batin yang harus dibuktikan kebenarannya, apakah sikap batinnya mereka benar-benar ingin melakukan pembantuan atau tidak,” ujar saksi ahli.
Prof Swardhana mengatakan, sesuai Pasal 56 KUHP (lama) yang mengatur tentang pembantuan kejahatan, bantuan yang diberikan harus pada saat peristiwa kejahatan dilakukan. Dia menambahkan bahwa pembantuan juga harus dilakukan dengan sengaja.
“Pembantu harus mengetahui jenis kejahatan yang dikehendaki oleh pelaksana kejahatan dan untuk kejahatan itu ia memberikan bantuan bukan terhadap kejahatan yang lain. Haruslah dilihat apakah ada kausalitas dalam hal ini sebab akibat,” jelasnya.
Ketua majelis hakim Wayan Suarta mempertanyakan sikap batin terdakwa Darcy ketika diminta menjemput dua terdakwa lain di tempat gelap dan sepi. Menurut hakim, sepatutnya, ada pertanyaan yang terlintas di pikiran terdakwa Darcy kenapa harus menjemput di tempat gelap dan sepi. “Apa parameter yang bisa digunakan untuk menentukan mens rea seseorang,” tanya hakim kepada saksi ahli.
Penasihat hukum terdakwa Darcy, Jupiter Lalwani, mengingatkan bahwa dalam persidangan yang telah berlangsung selama ini tidak ditemukan bukti terdakwa mengetahui terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh dua terdakwa lainnya.
Menurutnya saksi ahli telah menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana apabila seseorang tidak mengetahui apa yang sedang ia lakukan dalam konteks perbuatan pidana tersebut.
“Dia (terdakwa Darcy) tidak mengetahui bahwa dirinya akan melakukan suatu tindak pidana. Oleh karena itu, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai turut serta atau membantu tindak pidana. Ketentuannya sangat ketat,” sebutnya.
Sementara itu terdakwa Darcy menjawab tudingan bahwa dirinya selama ini menyembunyikan identitas pemberi perintah pembelian perlengkapan yang pada akhirnya digunakan dua tersangka lain melakukan tindak pidana, karena sudah mengetahui rencana tindak pidana tersebut.
Menurut Darcy, berbeda dengan di Indonesia yang lebih leluasa menyampaikan para pihak yang terlibat tindak pidana, di Australia praktik tersebut sangat jarang terjadi. Dalam sejumlah kasus jika identitas pihak yang terlibat diungkap di kepolisian atau pengadilan maka akan ada tindak balasan dari pihak tersebut.
“Bedanya di Australia selama bertahun-tahun banyak sekali kejadian di mana ketika seseorang memberikan informasi kepada pihak berwenang ada balasan yang terjadi kepada dirinya sendiri, keluarga, ada banyak orang diancam kemudian dibunuh atau anggota keluarganya disakiti atau dalam bahaya,” ungkapnya.
Terdakwa Darcy akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda penyampaian tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Senin (26/1/2026) pecan depan.
Kasus penembakan yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim, 35, di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Kecamatan Mengwi, Badung, pada 14 Juni 2025 yang lalu itu juga melibatkan dua terdakwa lainnya, Mevlut Coskun, 22, dan Paea-I-Middlemore Tupou, 26 yang berada dalam berkas perkara berbeda. Keduanya merupakan eksekutor dalam peristiwa maut itu. Para terdakwa maupun korban dalam perkara ini semuanya merupakan warga negara Australia. *adi
Komentar