nusabali

PAD Bali Tahun 2025 Tembus Rp 2,84 Triliun

Bapenda Kaji Turunnya Kepatuhan Wajib Pajak

  • www.nusabali.com-pad-bali-tahun-2025-tembus-rp-284-triliun

DENPASAR, NusaBali - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencatat kinerja positif dalam penerimaan pendapatan daerah sepanjang tahun 2025. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang baru diberlakukan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru melampaui target atau sebesar Rp 2,84 triliun.

Namun, di sisi lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali menilai ada kekhawatiran atas menurunnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Untuk pencapaian pendapatan kita di tahun 2025 memang tercapai. Kalau PAD total sampai di 108,88 persen, hampir 109 persen. Harapan pimpinan ya bisa 110 persen gitu ya. Tapi 108 persen ini sudah sangat luar biasa bagi saya, memang di tengah pemberlakuan Opsen itu kita sudah langsung ke kabupaten 66 persen pajak kita. Karena kita masih mengandalkan dari sektor pajak ya, pajak kendaraan bermotor,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa saat ditemui di Kantornya di Jalan Cok Agung Tresna No.14, Denpasar, Senin (12/1) pagi. Pada sektor pajak kendaraan bermotor, kinerja penerimaan tetap menunjukkan hasil yang paling positif. 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terealisasi sebesar Rp 1,069 triliun dari target Rp 1,002 triliun atau mencapai 106,69 persen. Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi Rp 798,07 miliar dari target Rp 748,07 miliar atau 106,68 persen. Dua jenis pajak ini kembali menjadi tulang punggung penerimaan pajak daerah Bali. Jika ditotal secara keseluruhan, total penerimaan pajak daerah Provinsi Bali tahun 2025 mencapai Rp 2.847.384.524.537 (2,84 triliun) atau 102,87 persen dari target sebesar Rp 2.767.839.352.516. 

Selain PKB dan BBNKB sebagai pos PAD dengan kinerja tertinggi, secara persentase Pajak Alat Berat juga menunjukkan hasil yang memuaskan dengan capaian 163,44 persen atau Rp 147.095.900 dari target Rp 90 juta, serta Pajak Air Permukaan yang terealisasi 131,92 persen atau Rp 5.276.815.548 dari target Rp 4 miliar. 

Namun demikian, tidak semua jenis pajak mencapai target penuh. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) misalnya tercatat hanya mencapai 98,69 persen atau Rp 630.979.840.211 dari target Rp 639.365.501.000, sementara Pajak Rokok berada di angka 96,82 persen atau Rp 343.585.515.178 dari target Rp 354.875.391.691.

Mantan Pj Bupati Gianyar ini menjelaskan, khusus pada awal 2025, pemerintah daerah sejak awal telah memberikan relaksasi pajak sebagai bagian dari arahan pemerintah pusat agar penerapan opsen tidak membebani masyarakat. Relaksasi tersebut dilakukan dengan menurunkan tarif dari ketentuan perda, sehingga masyarakat tidak mengalami lonjakan pembayaran pajak di tengah kondisi ekonomi yang masih berproses pemulihan.

“Di awal kita sebenarnya sudah relaksasi dari tarif perda kita. Jadi kita turunkan agar masyarakat tidak membayar pajak lebih tinggi. Ya tentu dengan pertimbangan-pertimbangan seperti pertumbuhan ekonomi, kemudian desakan masyarakat,” katanya.

Meski demikian, kebijakan relaksasi ini memunculkan persoalan lain yang kini menjadi perhatian serius Bapenda. Berdasarkan pengamatan data beberapa tahun terakhir, tingkat kepatuhan wajib pajak justru terus mengalami penurunan. Dari sebelumnya berada di kisaran 73 hingga 74 persen, tingkat kepatuhan kini turun hingga mendekati 67 persen.

Ia menduga, salah satu penyebabnya adalah perubahan perilaku wajib pajak akibat kebijakan pemutihan dan relaksasi yang terlalu sering diberikan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan persepsi ketidakadilan di kalangan wajib pajak patuh, yang merasa tidak memperoleh insentif apa pun dibandingkan mereka yang menunggak pajak.

“Nah saya menduga, ada pergeseran perilaku masyarakat. Karena kebijakan kita selama ini kan memberikan insentif atau relaksasi kepada wajib pajak yang ‘kurang patuh’. Kan banyak sekali pertimbangannya, ada yang memang tidak punya uang atau yang karena macam-macam lah. Ini belum kita lakukan kajian secara mendalam karena meliputi persepsi. Tetapi saya menduga gitu, ada pergeseran dari wajib pajak patuh ke tidak patuh karena dampak daripada kebijakan kita. Pemutihan itu salah satunya,” terang birokrat asal Gianyar ini. Kondisi ini, lanjut Dewa Tagel, mendorong sebagian masyarakat menunda pembayaran pajak dengan harapan akan adanya pemutihan di kemudian hari. “Orang berpikir, kalau sudah telat nanti dendanya 25 persen, lebih baik menunggu saja pemutihan. Ini yang saya khawatirkan dan menjadi penyebab turunnya tingkat kepatuhan,” tuturnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov Bali menyiapkan skema kebijakan berbeda pada 2026. Selain tetap membuka ruang relaksasi dalam kondisi tertentu, pemerintah akan mulai memberikan apresiasi langsung kepada wajib pajak yang patuh membayar tepat waktu. Dalam skema baru tersebut, kendaraan roda dua di bawah 200 cc akan mendapatkan tambahan pengurangan pokok pajak sebesar 10 persen. Sementara kendaraan di atas 200 cc, termasuk roda empat dan sepeda motor 250 cc, diberikan potongan sebesar 5 persen. Kebijakan ini didesain dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi pemilik kendaraan, di mana kendaraan berkapasitas besar umumnya dimiliki oleh kelompok masyarakat menengah ke atas.

“Bagi yang patuh, yang membayar pajak tepat waktu atau sebelum jatuh tempo, akan kita berikan relaksasi tambahan. Substansinya 10 persen untuk roda dua di bawah 200 cc, dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc,” jelasnya. Di sisi lain, data registrasi kendaraan bermotor baru sepanjang 2025 menunjukkan dinamika yang menarik. Total penerimaan dari kendaraan baru tercatat mencapai Rp 797,64 miliar, dengan jumlah kendaraan baru sebanyak 251.696 unit. Kendaraan roda dua mendominasi dari sisi jumlah, yakni 229.201 unit, dengan penerimaan Rp 399,27 miliar. Sementara kendaraan roda empat hanya berjumlah 22.495 unit, namun kontribusi penerimaannya hampir seimbang mencapai Rp 398,37 miliar. 7 tra

Komentar