28 Kasus LSD Ditemukan di Jembrana
Kasus Introduksi Pertama di Bali, Diduga dari Pemasukan Ternak Ilegal
Puluhan sapi di Jembrana dipastikan terinfeksi Lumpy Skin Disease (LSD), menjadi kasus pertama di Bali. Pemerintah memperketat pengawasan ternak guna mencegah penyebaran.
NEGARA, NusaBali
Sebanyak 28 ekor sapi di Kabupaten Jembrana terkonfirmasi terserang Lumpy Skin Disease (LSD). Penyakit hewan menular yang menyerang kulit sapi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan Provinsi Bali karena merupakan kasus introduksi pertama LSD di Pulau Dewata.
Kasus ini awalnya terdeteksi pada akhir Desember 2025, ketika Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan (PPP) Jembrana menemukan puluhan sapi dengan gejala klinis menyerupai LSD, seperti benjolan pada kulit, demam, serta pembengkakan di area leher. Temuan tersebut tersebar di lima desa pada dua kecamatan, yakni Kecamatan Negara dan Kecamatan Melaya.
Kepastian status penyakit disampaikan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) Provinsi Bali. Kepala Distanpangan Bali I Wayan Sunada, Senin (12/1), menyatakan hasil uji laboratorium memastikan bahwa kasus sapi di Jembrana adalah Lumpy Skin Disease.
Sunada menjelaskan, laporan pertama diterima BBVet Denpasar pada 24 Desember 2025. Dua hari kemudian, pada 26 Desember 2025, dilakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium. Hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) pada 27 Desember 2025 menyatakan positif LSD, dan dikonfirmasi kembali oleh laboratorium rujukan nasional BBVet Wates pada 29 Desember 2025 dengan hasil serupa. “Ini merupakan kasus introduksi pertama LSD di Bali. Begitu hasil laboratorium keluar, kami langsung bergerak cepat,” ujar Sunada.
Investigasi lapangan dilakukan pada 5 Januari 2026 di Desa Baluk, Kecamatan Negara, serta desa-desa terdampak lainnya seperti Kaliakah, Banyubiru, Berangbang, dan Manistutu. Dari hasil pemantauan, tercatat total 28 ekor sapi terindikasi LSD, dengan beberapa di antaranya dilaporkan mati.
Berdasarkan hasil penelusuran, sumber penularan kuat diduga berasal dari pemasukan ternak ilegal dari luar Bali. Karena itu, pengawasan lalu lintas ternak kini diperketat secara menyeluruh di pintu-pintu masuk Bali.
Sebelumnya Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan-Kesmavet) Dinas PPP Jembrana I Gusti Putu Ngurah Sugiarta, Senin (12/1), menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya tidak gegabah menyimpulkan penyakit tersebut sebagai LSD. Mengingat banyak penyakit sapi yang memiliki gejala mirip, terutama pada masa pergantian musim, pihaknya memilih menunggu hasil uji laboratorium. “Kami tidak berani langsung menyatakan itu LSD. Penyakit sapi itu banyak, apalagi saat musim pancaroba. Memang gejalanya mirip, tetapi diagnosis harus berdasarkan hasil laboratorium,” ujar Sugiarta.
Pengambilan dan pengiriman sampel darah serta kerokan kulit sapi dilakukan secara bertahap sejak akhir Desember 2025 dan dikirim ke Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar serta laboratorium milik Pemerintah Provinsi Bali. Sugiarta juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik berlebihan. LSD bukan penyakit zoonosis sehingga tidak menular ke manusia. Daging sapi tetap aman dikonsumsi dengan pengolahan yang benar, meskipun bagian kulit tidak dapat dimanfaatkan karena mengalami kerusakan. “Kami tetap siap melakukan penanganan jika itu dikonfirmasi LSD. Tapi untuk memastikan status penyakit, kewenangan ada pada BBVet dan provinsi,” tegasnya.
Untuk menekan penyebaran, pemerintah menetapkan sejumlah langkah strategis, antara lain pemotongan bersyarat terhadap ternak bergejala dengan pengawasan dokter hewan berwenang, pengendalian vektor serangga pengisap darah, serta pengetatan biosekuriti di lokasi peternakan. Surveilans aktif dan pasif juga terus dilakukan secara berkelanjutan.
Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi lintas sektor, mulai dari Dinas PPP Jembrana, Distanpangan Provinsi Bali, Balai Besar Veteriner Denpasar, hingga Kementerian Pertanian melalui Direktorat Kesehatan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. 7may, ode
Komentar