nusabali

Tabanan Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus TRAP

Dari Penataan hingga Moratorium Bangunan di Jatiluwih

  • www.nusabali.com-tabanan-segera-tindaklanjuti-rekomendasi-pansus-trap

SINGASANA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tabanan segera akan menyamakan persepsi tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perijinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait polemik bangunan diduga melanggar di Jatiluwih.

Hal ini dilakukan karena dalam rekomendasi itu selain adanya moratorium, juga adanya penyesuaian bangunan yang sudah ada. 

Salah satunya yang menjadi perhatian serius adalah bangunan yang di tengah sawah harus berukuran 3 meter x 6 meter harus menyerupai badan sampi (kendang sapi), serta atapnya diseragamkan menyerupai alang-alang agar tak kelihatan permanen. 

Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila mengatakan rapat penyamaan persepsi dilakukan setelah Pemkab Tabanan mengikuti rapat pembahasan dan menerima rekomendasi resmi dari Pansus TRAP DPRD Bali pada, Kamis (8/1). Termasuk dalam rapat kata Susila sudah diizinkan melepas Satpol PP line pada 13 bangunan yang sebelumnya diduga melanggar jalur hijau, sehingga pedagang kini sudah bisa kembali beraktivitas. 

"Kita ikut rapat kemarin (Kamis) dan menerima rekomendasi dari Pansus TRAP termasuk dari Satpol PP Provinsi Bali sudah mengizinkan untuk melepas garis line Pol PP. Jadi aktivitas jualan sudah bisa bergerak sekarang,” ujar Susila ketika dikonfirmasi, Jumat (9/11). Meski demikian, dia menegaskan bahwa tindak lanjut di lapangan akan dilakukan setelah tanggal 13 Januari digelar rapat kembali agar tidak terjadi bias informasi. 

Pemkab Tabanan akan mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan guna menyamakan persepsi terkait aturan yang boleh dan tidak boleh diterapkan di lapangan. “Nanti setelah tanggal 13 (Januari) ini akan kita rapatkan apa saja rekomendasi yang bisa dilaksanakan di lapangan, supaya tidak ada bias informasi. Kita rapatkan dengan stakeholder terkait,” tegasnya.

Salah satu poin yang ada dalam rekomendasi adalah diperbolehkannya pembangunan gubuk berteduh bagi petani dengan ukuran maksimal 3 meter x 6 meter. Namun, bangunan tersebut tidak boleh bersifat permanen. "Atapnya disesuaikan menyerupai alang-alang agar tidak terlihat permanen,” jelasnya. Hal senada disampaikan Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa. Bahwa rekomendasi yang diberikan Pansus TRAP segera akan dikoordinasi di Tabanan. "Supaya ngecun ini datanya dengan kita yang punya wilayah sehingga kesepakatan segera diterapkan," jelasnya. Untuk itu Arnawa pun menegaskan apabila rekomendasi sudah diterapkan harus mengikuti regulasi tersebut. Tidak boleh adanya pembangunan kembali dan pembangunan yang sudah ada harus mengacu pada rekomendasi yang disepakati. "Rekomendasi ini harus tegas dijalankan. Apabila melanggar kembali tentu harus dikenakan sanski," tandas Arnawa alias Komet ini.  

Adapun lima rekomendasi yang dikeluarkan Pansus TRAP, yakni negara hadir menjaga secara ketat terpeliharanya situs Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO di sawah Jatiluwih. Kedua memastikan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Tabanan hadir melakukan upaya pengendalian dan perlindungan subak (situs WBD) yang sejalan dengan penguatan LSD/LP2B bagian dari tata ruang, aset dan perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mendorong penerapan kebijakan moratorium khusus terhadap 13 bangunan di Situs Warisan Budaya Dunia UNESCo yang menjadi temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pansus TRAP mendorong Penguatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat petani di wilayah yang ditetapkan sebagai lahan pertanian abadi (LSD/LP2B). Lalu kelima peninjauan kembali oleh Pemkab Tabanan terhadap lembaga pengelolaan kawasan DTW Jatiluwih terhadap situs Warisan Budaya Dunia UNESCO yang sekarang dikelola oleh Badan Destinasi Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih dengan membentuk Badan Pengelola baru yang memiliki kapasitas kewenangan mencakup seluruh lanskap WBD Jatiluwih yang secara aktif melibatkan instrumen masyarakat di dalam struktur kepengurusannya. 7 des

Komentar