nusabali

Kurir Narkoba Asal Peru Divonis 11 Tahun

  • www.nusabali.com-kurir-narkoba-asal-peru-divonis-11-tahun

DENPASAR, NusaBali - Terbukti menyelundupkan 1.432,81 gram kokain dan 85 butir tablet pil ekstasi, warga negara asing asal Peru Natalia Sofia Baca Cordova divonis 11 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider 290 hari, oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, dalam sidang yang digelar, Kamis (8/1).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 610 KUHP ayat 2 huruf a tentang Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Hakim Teni Erma, saat membacakan amar dakwaan.

Vonis hakim terhadap perempuan yang bekerja sebagai karyawan swasta di itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sementara pertimbangan memberatkan hukuman terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap narkoba.

Baik jaksa dan penasihat hukum serta terdakwa menerima putusan majelis hakim tanpa melakukan upaya banding. “Sekarang Natalia dia menerima putusan tadi yang awalnya ancaman 16 tahun menjadi 11 tahun dengan denda Rp 2 miliar dan subsider 290 hari atau sekitar 7 bulan. Sekarang beliau berpikir lagi karena bapaknya sudah meninggal beberapa hari yang lalu dan dia berpikir untuk jalani saja,” ujar penasihat hukum terdakwa Michael Calvirad Meo Ghary MH. 

Aksi penyelundupan narkoba jenis kokain yang dilakukan terdakwa Natalia Sofia Baca Cordova terungkap pada 12 Agustus  2025, sekira pukul 23.30  WITA di daerah Pabean Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Petugas menyita kokain seberat 1.547 gram brutto atau 1.432,81 gram netto dan 85 butir tablet warna orange jenis Ekstasi dengan berat 35,6 gram brutto atau 33,9 netto.

Saat ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Bali, kokain yang dibawa Natalia tersimpan dalam 10 kemasan. Tujuh kemasan dibungkus lakban warna hitam ditemukan di dalam bra yang dipakai tersangka. Kemasan ini berisi kokain dengan berat total 608,8 gram netto dan 85 butir ekstasi warna orange dengan berat 33,09 gram netto. 

Berikutnya tiga kemasan dilakban warna hitam ditemukan di dalam celana dalam yang dipakai tersangka. Kemasan itu berisi kokain dengan berat total 630,01 gram netto. Sementara satu kemasan lainnya berupa sex toys ditemukan di dalam kemaluan tersangka. Sex toys berbentuk kemaluan pria itu berisi kokain seberat 195 gram netto.7 adi

Komentar