DPRD Klungkung Terima Legal Opinion Kejaksaan
Jika PDNKK berbentuk Perseroda, harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jika berbentuk Perumda melalui mekanisme Kuasa Pemilik Modal (KPM).
SEMARAPURA, NusaBali
DPRD Klungkung resmi menerima legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Klungkung terkait status dan rencana pengaktifan kembali Perusahaan Daerah Nusa Kerthi Klungkung (PDNKK). LO tertanggal Kamis (8/1) ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung I Wayan Suardi dan menjadi salah satu bahan penting dalam pembahasan ranperda tentang PDNKK. Ketua Bapemperda DPRD Klungkung AA Gde Sayang Suparta mengatakan, LO dari kejaksaan menjadi pijakan awal bagi DPRD untuk bersikap lebih hati-hati dan terukur dalam menindaklanjuti keberadaan PDNKK yang sebelumnya dibekukan.
Agung Sayang menegaskan, DPRD Klungkung tidak menutup diri untuk membahas PDNKK sepanjang ada dasar hukum yang jelas dan tertulis. Dalam bagian kesimpulan LO Kejaksaan Negeri Klungkung dijelaskan, berdasarkan analisis yuridis dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemkab Klungkung dapat mengeluarkan kebijakan pembekuan PDNKK. Namun, pencabutan pembekuan harus melalui prosedur yang diatur secara ketat.
Dalam LO ditegaskan Pemkab Klungkung wajib menempuh tahapan rencana penyehatan atau restrukturisasi. Jika PDNKK berbentuk Perseroda, harus terlebih dahulu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jika berbentuk Perumda melalui mekanisme Kuasa Pemilik Modal (KPM). Pemerintah daerah juga harus menyusun dan menyetujui rencana bisnis serta rencana penyehatan yang jelas terhadap PDNKK. Selain itu, diperlukan evaluasi kelayakan usaha melalui analisis oleh tenaga profesional guna memastikan PDNKK memiliki potensi untuk beroperasi secara menguntungkan dan berkelanjutan di masa depan, sehingga tidak kembali menimbulkan kerugian finansial.
Dalam kesimpulan LO, ditegaskan pencabutan pembekuan PDNKK harus diatur melalui perda, baik dengan membentuk perda baru maupun melalui perubahan perda yang secara khusus mengatur pencabutan status pembekuan PDNKK. Status quo PDNKK dapat dicabut kembali setelah penyebab pembekuan diatasi dan PDNKK memenuhi seluruh syarat serta prosedur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam bagian saran, Kejaksaan Negeri Klungkung dalam LO ini menekankan bahwa status pembekuan BUMD pada prinsipnya dapat dicabut kembali setelah penyebab pembekuan dapat diselesaikan dan BUMD memenuhi syarat serta prosedur sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017.
Proses pencatatan atau pengaktifan kembali BUMD yang dibekukan harus dilakukan melalui rencana penyehatan yang mencakup restrukturisasi tata kelola perusahaan dan evaluasi yang ketat, khususnya terkait penyelesaian masalah utama yang menyebabkan pembekuan. Seperti kerugian finansial yang terjadi secara terus menerus dan persoalan tata kelola perusahaan lainnya. Disarankan agar Pemkab Klungkung membentuk tim ad hoc. Tim ini bertugas menginventarisasi seluruh permasalahan yang ada di PDNKK dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang diperlukan sebelum PDNKK diaktifkan kembali.
Menanggapi LO tersebut, Agung Sayang menegaskan DPRD akan mempelajari isi dokumen LO secara menyeluruh, sebelum menentukan sikap politik dan hukum lebih lanjut. “Sepanjang itu untuk kepentingan daerah dan ada jaminan hukum yang jelas, tentu akan kami pertimbangkan. Tetapi semuanya harus berbasis kajian dan dokumen resmi,” kata Agung Sayang usai rapat Bapemperda. Agung Sayang menegaskan, pembahasan ranperda PDNKK saat ini masih ditempatkan sebagai agenda kuartal keempat tahun 2026, sehingga DPRD memiliki cukup waktu untuk mencermati substansi LO dan menata prioritas pembahasan ranperda lainnya. 7 gik
Komentar