Pemkab Gianyar Tertibkan Perizinan Usaha
GIANYAR, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Gianyar mengawali pembinaan dan sosialisasi perizinan usaha di Aula Kantor Perbekel Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kamis (8/1).
Melibatkan perangkat daerah teknis yang menangani perizinan, kepariwisataan, pajak, dan retribusi daerah. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan perizinan, prosedur pengurusan izin, dan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Harapannya, proses perizinan berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan ini juga menjadi ruang komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat guna mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Putu Yudhanegara, mengatakan percepatan pertumbuhan ekonomi melalui sistem Online Single Submission (OSS) masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya terkait perizinan.
Salah satunya berkaitan dengan terbitnya regulasi baru tentang perlindungan tata ruang yang dituangkan dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). “Di satu sisi perekonomian perlu dipercepat, namun di sisi lain tata ruang harus tetap dijaga. Karena itu kami berupaya menyelaraskan kedua kepentingan tersebut agar iklim investasi tetap kondusif,” ujar Yudhanegara. Dia menambahkan, pemerintah daerah memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha sejak tahap awal pengajuan izin hingga usaha tersebut memiliki legalitas yang sah.
Pendekatan ini diharapkan mampu meminimalisasi pelanggaran sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pembinaan dan sosialisasi perizinan ini akan dilaksanakan secara bertahap di kawasan wisata lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar. Mulai awal Januari, perangkat daerah yang berkaitan dengan investasi, kepariwisataan, dan tata ruang akan turun bersama secara sinergis untuk mempercepat pendataan, sosialisasi, dan memberikan solusi atas kendala perizinan yang dihadapi pelaku usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Gianyar, Ni Luh Gede Eka Suary, menegaskan sosialisasi dan pembinaan ini bertujuan membantu pelaku usaha dalam melegalkan usaha yang dijalankan. “Mari kita ciptakan iklim usaha yang baik dengan perizinan yang legal,” tegasnya. 7 nvi
Komentar