nusabali

2 Ranperda Inisiatif Eksekutif Dapat Catatan

  • www.nusabali.com-2-ranperda-inisiatif-eksekutif-dapat-catatan

BANGLI, NusaBali - Fraksi - Fraksi DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Bangli. Adapun Ranperda dimaksud, yakni tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Fraksi PDI Perjuangan melalui pembicaranya, Sang Nyoman Wijaya menegaskan bahwa Ranperda ini harus menjadi alat keberpihakan nyata kepada wong cilik dan pelaku UMKM. Pihaknya pun memandang kedua Ranperda ini sebagai cerminan komitmen Pemerintah Daerah untuk melanjutkan semangat Trisakti Bung Karno, khususnya dalam mewujudkan Kemandirian Ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pelayanan publik yang prima. "Kami mengapresiasi atas Ranperda ini. Karena ini membuktikan keberpihakan kepada masyarakat kecil," ujarnya

Untuk itu, pihaknya setuju kedua Ranperda ini dibahas lebih lanjut. Namun, persetujuan ini disertai dengan sejumlah catatan dan penekanan ideologis yang wajib menjadi perhatian dalam pembahasan di tingkat Komisi-Komisi di DPRD. Catatan Ideologis dan Penekanan Proteksi Pasar Rakyat (Ekonomi Kerakyatan). Ranperda ini harus secara eksplisit dan imperatif memuat ketentuan yang melindungi Pasar Rakyat dari dampak negatif ekspansi Toko Swalayan dan Pasar Perbelanjaan. "Batas jarak minimal (zonasi) harus ditetapkan secara ketat berdasarkan kajian yang kuat, memastikan Pasar Rakyat sebagai benteng utama ekonomi lokal," tegasnya 

Pembicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bangli Nengah Darsana juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah kabupaten Bangli atas pengajuan ranperda ini. Pihaknya berpandangan bahwa keberadaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan mempunyai peran strategis sebagai simpul perekonomian untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi regional Bangli. "Pengaturan melalui Perda ini perlu dilakukan karena kehadiran pasar modern jaringan nasional ataupun international (Swalayan dan Minimart ) adalah sebuah keniscayaan sebagai konsekuensi dari praktek sistem ekonomi kapitalistik yang sedang terjadi," tandasnya

Kehadirannya telah menjadi momok bagi para pelaku UMKM lokal (warung rakyat ) sehingga perlu dibuatkan pengaturan yang efektif serta langkah-langkah strategis agar situasi persaingan ekonomi menjadi berimbang, sehat serta mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Bangli. "Kita memandang perlu ditegaskan bahwa Minimart yang dalam kesehariannya juga berfungsi sebagai kedai tempat untuk makan serta menyajikan minuman hangat adalah merupakan wajib PHR yang notabene adalah salah satu sumber potensial PAD pemerintah kabupaten Bangli," sebutnya.

Pandangan umum Fraksi Gabungan Restorasi Raya dengan  pembicara I Ketut Gun memandang kedua Ranperda ini sangat relevan dan mendesak untuk segera disahkan guna memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangli. "Kami berharap pembahasan di tingkat komisi-komisi DPRD nanti dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan," pungkasnya.7dar

Komentar