nusabali

Rapat Pansus TRAP Panas, Wakil Jimbaran Hijau Diminta Keluar

  • www.nusabali.com-rapat-pansus-trap-panas-wakil-jimbaran-hijau-diminta-keluar

DENPASAR, NusaBali - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dengan manajemen PT Jimbaran Hijau berlangsung alot dan panas di Kantor DPRD Bali, Rabu (7/1).

Rapat yang dimulai pukul 10.30 Wita ini baru berakhir sekitar pukul 14.05 Wita. Bahkan berujung pada ‘pengusiran’ perwakilan PT Jimbaran Hijau dari ruang rapat.

Ketegangan dipicu ketidaksediaan pihak PT Jimbaran Hijau memberikan keputusan sebagaimana diminta Pansus TRAP DPRD Bali dan unsur eksekutif yang diwakili Satpol PP Bali. Permintaan itu berupa penandatanganan komitmen tertulis yang menjamin akses warga Desa Adat Jimbaran untuk melaksanakan persembahyangan serta melakukan perbaikan dan renovasi Pura Batu Nunggul yang berada di kawasan pengelolaan PT Jimbaran Hijau (JH).

Permintaan tersebut tidak disepakati pihak perusahaan dalam forum resmi RDP. Situasi pun memanas ketika Sekretaris Komisi II DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana yang hadir dalam RPD ini, meminta perwakilan PT JH keluar dari ruang rapat. "Jika tidak bisa mengambil keputusan keluar saja dari ruangan ini," katanya. Arahan itu kemudian ditegaskan langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha yang memimpin jalannya rapat. 

Hadir dalam rapat ini, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok, serta anggota Pansus I Wayan Bawa, I Nyoman Budiutama, I Ketut Tama Tenaya, I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta. Juga hadir Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kadis Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, serta OPD terkait lainnya dan puluhan warga Desa Adat Jimbaran.

Usai dikeluarkan dari ruang rapat, rombongan PT Jimbaran Hijau yang dipimpin Legal Perusahaan, Ignatius Suryanto langsung meninggalkan Gedung DPRD Bali tanpa memberikan pernyataan resmi kepada wartawan. Hingga RDP berakhir, tidak ada klarifikasi lanjutan dari pihak manajemen perusahaan terkait tuntutan pansus dan masyarakat adat.

Dalam forum RDP kemarin terungkap dari laporan warga Desa Adat Jimbaran bahwa aktivitas persembahyangan dan renovasi Pura Batu Nunggul sempat dilarang oleh pihak pengelola kawasan. Padahal, sebelumnya Pansus TRAP DPRD Bali telah membuka akses pura tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan. Larangan itu dinilai melukai hak dasar umat untuk beribadah dan merusak keharmonisan kehidupan adat dan budaya Bali.

Sementara itu dalam RDP kemarin, Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, menegaskan bahwa seluruh perizinan pengembangan Kawasan Terpadu Bali International Park telah ditempuh sesuai ketentuan hukum dan teknis yang berlaku. Ia menyebut perusahaan menjalankan proses perizinan secara terencana, transparan, dan berlandaskan prinsip keberlanjutan.

Ia bahkan menyebut perusahaan berpedoman pada prinsip keberlanjutan dan filosofi Tri Hita Karana dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan kawasan. “Prinsip Tri Hita Karana menjadi pedoman kami dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola kawasan,” ujar Ignatius Suryanto dalam forum RDP.

Sebagai implementasi dari prinsip tersebut, Ignatius menyebut PT Jimbaran Hijau berkomitmen menjaga dan melestarikan pura-pura yang berada di dalam kawasan Bali International Park, yakni Pura Dampa, Pura Taksu, Pura Batu Mejan, dan Pura Batu Meguwung. “Perusahaan tidak hanya melakukan pemugaran dan perawatan fisik, tetapi juga mengakui serta menghormati eksistensi pura-pura tersebut sebagai bagian dari wewidangan suci Desa Adat Jimbaran,” katanya. 

Menanggapi persoalan Pura Batu Belong Nunggul, Ignatius Suryanto menyatakan pihak perusahaan tidak memiliki niat untuk menghalangi aktivitas keagamaan masyarakat. Ia menegaskan keberadaan pura tersebut tetap dihormati oleh PT Jimbaran Hijau sebagai bagian dari kawasan suci. Namun ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya di lapangan, perusahaan mempertimbangkan aspek administratif dan teknis, terutama terkait pengaturan akses dan aktivitas di dalam kawasan pengembangan. Sedangkan terkait permintaan penandatanganan komitmen tertulis dalam RDP, Ignatius menegaskan pihaknya belum dapat mengambil keputusan karena kewenangan tersebut berada pada pemegang saham atau pemilik perusahaan. Statemen ini kemudian membuat suasana RDP kemarin menjadi panas. 7 tra

Komentar