Sidang Putusan Kurir Narkoba Asal Peru Ditunda
DENPASAR, NusaBali - Sidang putusan terdakwa kurir narkoba asal Peru, Natalia Sofia Baca Cordova, 42, yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/1) ditunda.
Terdakwa penyelundup 1,4 kilogram kokain itu meminta pendampingan rohaniawan untuk mendengar putusan majelis hakim.
Natalia ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Bali di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, 12 Agustus 2025. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti narkoba jenis kokain seberat 1.432,81 gram netto (1,4 Kg) senilai Rp10 miliar.
“Beliau minta agar sebelum divonis didampingi dengan seorang pendeta,” ujar penasihat hukum terdakwa Michael Calvirad Meo Ghary MH di PN Denpasar.
Selain permintaan pendampingan, Michael menyebut penundaan sidang putusan guna melakukan penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Nanti saat disidangkan akan menggunakan undang-undang itu
Michael berharap putusan hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Menurutnya selama menjalani tahapan persidangan dan tahanan Natali bersikap baik dan kooperatif. Sidang putusan dijadwalkan ulang pada Kamis (8/1) besok. Pengacara berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek-aspek sosial dan kemanusiaan. “Dia (Natalia) single parents baru pertama kali melakukan pelanggaran membawa narkoba,” tandas Michael.
Untuk diketahui saat ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Bali, kokain yang dibawa Natalia tersimpan dalam 10 kemasan. Tujuh kemasan dibungkus lakban warna hitam ditemukan di dalam bra yang dipakai tersangka. Kemasan ini berisi kokain dengan berat total 608,8 gram netto dan 85 butir ekstasi warna orange dengan berat 33,09 gram netto.
Berikutnya tiga kemasan dilakban warna hitam ditemukan di dalam celana dalam yang dipakai tersangka. Kemasan itu berisi kokain dengan berat total 630,01 gram netto. Sementara satu kemasan lainnya berupa sex toys ditemukan di dalam kemaluan tersangka. Sex toys berbentuk kemaluan pria itu berisi kokain seberat 195 gram netto.7 adi
Komentar