2 Penjambret Turis Uzbekistan Dibekuk
AMLAPURA, NusaBali - Tim Resmob Ditreskrimum (Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Bali bersama Tim Resmob Tohlangkir Satreskrim Polres Karangasem menangkap dua pelaku jambret wisatawan Uzbekistan, Mereka yakni INB alias B, 26, asal Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem ditangkap di Denpasar, Jumat (2/1) dan IWG, 29, dari Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, ditangakp Senin (5/1) malam.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, didampingi Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, memaparkan kepada pers di Mapolres Karangasem, Jalan Bhayangkara Amlapura, Selasa (6/1). Kapolres AKBP Purba menerangkan, awalnya wisatawan Uzbekistan, IF bersama rekannya AL naik sepeda motor hendak berwisata ke Pantai Banjar Mimba, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Selasa (7 Oktober 2025).
Selama perjalanan, sepeda motor korban terus dibuntuti kemudian dipepet, selanjutnya sepeda motor korban ditabrak dari sisi kiri di depan perumahan Banjar Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, akibat benturan keras hingga kedua korban terkapar di jalan raya. Saat itu pelaku merampas iphone 16 pro max milik korban IF, yang dipasang di holder spion sepeda motor. Setelah pelaku berhasil meraih iphone 16 pro max, langsung kabur melarikan diri ke arah Denpasar.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, dengan kerugian sekitar Rp 21 juta. Laporan itu diteruskan ke Mapolres Karangasem dan ke Polda Bali. Polda Bali bersama Polres Karangasem melakukan penyelidikan intensive, dengan melacak nomor iphone 16 pro max. Saat iphone milik korban aktif, petugas mengetahui posisi pelaku, saat itu langsung bergerak, menangkap pelaku INB alias B, 26 di Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu.
Atas penangkapan itu, kemudian dikembangkan, sehingga menangkap pelaku kedua, IWG alias B di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu.
Keduanya kemudian digiring ke Mapolres Karangasem diperiksa intensive, ternyata keduanya merupakan penjahat spesialis jambret wisatawan asing lintas kabupaten.
Terungkap sebelumnya pelaku sempat beraksi di Klungkung, Denpasar dan Gianyar. Sehingga aksinya berpindah-pindah, dan penjahat itu selalu berdua.
Barang bukti yang diamankan, memperkuat kejahatan dilakukan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX biru milik pelaku, satu buah iphone 16 pro max milik korban.
Kedua pelaku dijerat pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun, makanya keduanya sudah saya tahan,” jelas Kapolres AKBP Joseph Edward Purba.
Kapolres AKBP Joseph Edward Purba menegaskan, kedua penjahat itu, merupakan spesialis jambret wisatawan asing, aksinya di jalan raya dengan memanfaatkan kelengahan korban. “Penangkapan itu jadi target prioritas, sejak menerima laporan. Guna memberikan rasa aman buat wisatawan,” katanya.7ntr
Komentar