Narkotika Dominasi Perkara Pidana di PN Singaraja Tahun 2025
SINGARAJA, NusaBali.com - Perkara narkotika menjadi kasus pidana paling dominan yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sepanjang tahun 2025. Dari total 222 perkara pidana biasa yang masuk dan disidangkan, 127 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika.
Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, mengatakan perkara narkotika secara persentase mencapai sekitar 40 persen dari keseluruhan perkara pidana. Sementara sisanya merupakan perkara campuran dari berbagai jenis tindak pidana lainnya. “Yang jelas narkotika mungkin 40 persen. Sisanya 60 persen campur. Ada asusila, ada pencurian, KDRT dan lain-lain,” ujarnya, Selasa (6/1).
Selain narkotika, perkara pidana lain yang cukup menonjol di antaranya pencurian sebanyak 30 perkara, perlindungan anak 11 perkara, perjudian 11 perkara, penipuan 8 perkara, serta penganiayaan 7 perkara. Sementara kasus lain seperti judol 6 perkara, penggelapan, pemalsuan surat, pengeroyokan 5 perkara, KDRT, dan pembunuhan masing-masing 1 perkara.
PN Singaraja juga mencatat adanya 4 perkara pidana khusus yang melibatkan anak sepanjang 2025. Masing-masing terdiri dari kasus narkotika, pencurian, perlindungan anak, dan lalu lintas, dengan jumlah satu perkara pada setiap jenis.
Ia menyampaikan, sepanjang tahun 2025 tidak ada satu pun warga negara asing (WNA) yang terlibat perkara pidana dan disidangkan di PN Singaraja.
“Untuk tahun 2025 tidak ada WNA yang terlibat perkara pidana dan disidangkan di Pengadilan Negeri Singaraja,” kata Juliartawan.
Selain perkara pidana, PN Singaraja juga menangani perkara perdata dengan jumlah yang cukup besar. Berdasarkan data yang dihimpun, gugatan cerai mendominasi perkara perdata dengan total 947 perkara. Disusul gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) non-tanah sebanyak 42 perkara, PMH sengketa tanah 9 perkara, gugatan waris 5 perkara, bantahan 11 perkara, serta gugatan lain-lain non-tanah 8 perkara. Tercatat pula 22 perkara gugatan sederhana (GS).
Untuk perkara permohonan, jumlahnya juga cukup signifikan, di antaranya dispensasi nikah sebanyak 202 perkara, ganti nama 70 perkara, pengakuan anak 50 perkara, penegasan identitas 45 perkara, serta pengesahan anak 41 perkara. Permohonan lainnya meliputi poligami 12 perkara, akta kematian 10 perkara, perwalian anak 16 perkara, hingga perbaikan kesalahan akta kelahiran 6 perkara.
Sementara itu, sepanjang 2025 PN Singaraja juga mencatat 8 perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi, dengan mayoritas merupakan perkara perbuatan melawan hukum dan waris.*mzk
Komentar