Pulihkan Bali Akan Gugat Pemerintah Terkait Banjir
DENPASAR, NusaBali - Koalisi Pergerakan untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (Pulihkan Bali) berencana mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah atas bencana banjir di Bali yang terjadi pada bulan September 2025.
Gugatan warga negara (citizen lawsuit) telah didahului dengan penyerahan notifikasi/pemberitahuan kepada pemerintah daerah hinga pemerintah pusat selaku calon tergugat.
Pulihkan Bali yang terdiri dari LBH Bali, akademisi, praktisi, budayawan dan unsur masyarakat lainnya menilai peristiwa banjir besar di Bali tidak dapat dilihat dari satu sudut pandang saja. Meski curah hujan sangat tinggi, banjir besar perlu dilihat sebagai problem struktural, mengingat terdapat temuan-temuan mengenai alih fungsi lahan, tata guna infrastruktur, manajemen bencana, dan pengelolaan sampah yang semuanya bersumber dari tata kelola hingga kebijakan Pemerintah Daerah dan Pusat.
“Besarnya dampak dan kerusakan yang terjadi diperparah oleh berbagai faktor, itu yang menjadi tuntutan dasar koalisi,” ujar Direktur LBH Bali Resky Pratiwi, kepada NusaBali, Senin (5/1).
Rezky mengungkapkan, Bali telah kehilangan 6.522 hektare sawah antara tahun 2019-2024, atau rata-rata 1.087 hektar per tahun. Hal ini didorong oleh pembangunan eksplosif pasca pandemi, termasuk pertumbuhan sektor digital nomad dan investasi properti asing yang melonjak 92% di Badung dan 81% di Denpasar. Tidak hanya itu, yang lebih parah adalah hilangnya kawasan hutan, salah satunya hutan di kawasan DAS Ayung yang hanya tersisa ±1.500 hektare (3%).
“Dengan risiko bencana yang begitu tinggi, fasilitas kebencanaan di ruang publik justru terbatas. Sebagai contoh petunjuk jalur evakuasi yang minim di sekitar pemukiman Tukad Badung dan pusat perekonomian seperti Pasar Badung dan Kumbasari. Belum lagi desain bangunan yang tidak memungkinkan evakuasi terjadi cepat, contohnya pasar kumbasari dengan teralis besi dan tidak adanya petunjuk evakuasi menuju tangga darurat. Hal ini berakibat pada jatuhnya korban jiwa dari pedagang Pasar Kumbasari yang terseret banjir,” papar Rezky.
Koalisi Pulihkan Bali menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan aman sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.7 adi
Komentar