Beraksi di Tiga TKP, Maling Residivis Dijuk
GIANYAR, NusaBali - Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L, 29, asal Gunung Kidul yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku diamankan Senin (4/1) sore pukul 15.00 WITA.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Banjar Sema, Desa Pering, serta Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Pelaku menyasar rumah dan warung yang ditinggal pemiliknya, dengan mengambil uang tunai dan perhiasan emas. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polsek Blahbatuh melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku di Perumahan Cemara Patolan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatu, Gianyar. Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas, dompet, kacamata, serta uang tunai.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Pelaku juga diketahui dua kali masuk bui karena kasus pencurian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Blahbatu.
Kasi Humas Ipda I Gusti Ngurah Suardita menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat. “Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan,” tuturnya.7 nvi
Komentar