nusabali

Kasus Shabu di Sawan, Sony Menyusul Ableh ke Penjara 17 Bulan

  • www.nusabali.com-kasus-shabu-di-sawan-sony-menyusul-ableh-ke-penjara-17-bulan

SINGARAJA, NusaBali - Kasus narkotika jenis shabu menyeret warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Ketut Sony Ardana alias Sony, 32, ke balik jeruji besi.

Sony Ardana dipastikan menyusul rekannya Kadek Wirya Saputra alias Ableh, 34, warga Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, setelah Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun lima bulan atau 17 bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim I Made Bagiarta, dengan hakim anggota Zou Gemilang C. Gultom dan David Nainggolan, pada Senin (22/12). Majelis hakim menyatakan Sony terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang menjerat terdakwa berupa satu paket shabu seberat 0,19 gram yang disimpan dalam bungkus rokok bekas, serta satu unit sepeda motor Honda Supra nopol DK 4314 ABE. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan,” ujar majelis hakim sebagaimana dalam putusan yang diterima media, Senin (29/12).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng yang sebelumnya menuntut Sony dengan pidana penjara selama dua tahun. Majelis hakim menilai terdapat sejumlah pertimbangan yang memengaruhi perbedaan hukuman tersebut.

Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika. Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta menyesali perbuatannya. “Keadaan yang meringankan lainnya, karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap majelis hakim.

Dalam persidangan terungkap, perkara ini bermula saat Sony menjenguk ibu kandung Ableh yang sedang dirawat di RSUD Giri Emas pada Minggu (7/9) sekitar pukul 17.00 Wita. Di rumah sakit tersebut, Sony menanyakan ketersediaan shabu kepada Ableh sekaligus menyampaikan niat untuk membeli.

Keduanya kemudian kembali bertemu pada Selasa (9/9) sekitar pukul 17.30 Wita di lokasi yang sama untuk melakukan transaksi. Namun saat itu Ableh tidak membawa barang dan meminta Sony mengambil shabu tersebut ke rumahnya, dengan alasan paket sudah disiapkan oleh adiknya.

Setelah berhasil mendapatkan satu paket shabu, Sony justru ditangkap polisi di Gang Teratai, Desa Bungkulan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket shabu yang disimpan di dalam bungkus rokok bekas. Dengan putusan tersebut, Sony resmi menyusul Ableh menjalani hukuman penjara atas kasus shabu yang menjerat keduanya.7 mzk

Komentar